Penyidik Kasus Bambang Widjojanto Diadukan ke Propam  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 19:33 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI untuk melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal. Mereka mendesak Mabes Polri memeriksa ihwal maladministrasi yang dilakukan para penyidik Bareskrim saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Kami mendesak Kapolri dan Kadiv (Kepala Divisi) Propam segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI untuk memanggil Kombes Victor Simanjuntak, Kombes Daniel Bolly Tifaona, dan penyidik Bareskrim," ujar anggota Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri, saat mendatangi Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2015.

Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Arif, administrasi penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak cermat. Bareskrim salah mencantumkan alamat rumah Bambang dalam surat perintah penangkapan. Penyidik juga menolak memberikan turunan berita acara pemeriksaan yang menjadi hak Bambang sebagai tersangka.

Selain itu, nama Kombes Victor juga menjadi sorotan utama Koalisi Masyarakat Sipil karena bertindak sebagai pengawas penyidik, padahal statusnya adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. "Kabareskrim harus menjelaskan latar belakang keberadaan Kombes Victor saat penangkapan Bambang," ucap Arif.

Koalisi ini sebelumnya melaporkan Kabareskrim Budi Waseso kepada Divisi Propam. Budi dianggap harus bertanggung jawab atas masalah ini karena pengerahan penyidik merupakan wewenangnya selaku atasan tertinggi yang memerintahkan penangkapan. Walau begitu, Arif mengatakan belum ada tanggapan dari Polri atas laporan awal mereka. "Kedatangan kami ke sini sekaligus mempertanyakan tanggapan Propam atas laporan pertama," kata Arif.

Sayang, kedatangan mereka kali ini juga tidak disambut langsung oleh Kadiv Propam Inspektur Jenderal Syafruddin. Arif dan beberapa perwakilan lain tak sampai 10 menit berada di dalam gedung Propam. Mereka hanya diberi waktu untuk menyerahkan laporan Ombudsman dan surat rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Propam.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat menangkap dan menyidik Bambang KPK. Menurut Ronny, tindak lanjut atas surat itu telah dilakukan dengan meminta klarifikasi dari Propam.

"Saat ini sedang disusun surat jawaban dari Mabes Polri atas laporan Ombudsman dan bagaimana pelaksanaan tindak lanjutnya," kata Ronny.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

4 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

5 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

5 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

19 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

21 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya