Kasus Penipuan, Bos Cipaganti Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 14:37 WIB

Direktur Cipaganti Rental, Andianto Setiabudi (paling kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bersama Julia Sri Rejeki, Yulianda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, 25 Februari 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Untuk pasal perbankan saja maksimal sudah 15 tahun. Belum dengan pasal penipuan dan penggelapan yang maksimal 4,5 tahun," ujar jaksa Aham Nurhidayat setelah membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bandung, Selasa, 25 Februari 2015.

Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi PT Cipaganti, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.

Selain didakwa dengan pasal perbankan dan penggelapan, keempat terdakwa tersebut akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, uang nasabah yang ditanam di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada mereka alihkan ke delapan unit perusahaan milik PT Cipaganti. "Untuk pencucian uang berkasnya terpisah. Nanti menyusul," ujar jaksa.

Keempat terdakwa itu diduga telah melakukan kongkalikong untuk menipu 20 ribu lebih nasabah yang menanamkan modal ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Dari sejumlah nasabah tersebut, koperasi di bawah perusahaan yang beken dengan usaha travel dan jasa transportasi tersebut menghimpun uang Rp 4 triliun lebih sejak 2007 hingga 2014. Namun uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Uang tersebut malah disuntikkan ke delapan unit usaha PT Cipaganti.

Sejumlah nasabah merasa tertipu setelah berbulan-bulan tidak menerima bunga atas uang yang mereka tanam. Karena itu, pada awal 2014 mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan tertulis bahwa para nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menanamkan uang dengan jumlah bervariasi, dari Rp 20 juta hingga Rp 1,5 miliar.



IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

6 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

14 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

27 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

43 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

53 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

54 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.

Baca Selengkapnya