Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 08:40 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga bantuan hukum Jakarta mengungkap adanya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantas Korupsi. Anggota LBH Jakarta yang juga sekaligus kuasa hukum Novel, M. Isnur, mengatakan Novel dilaporkan oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet.

"Laporan polisi terhadap Novel Baswedan dibuat oleh polisi bukan masyarakat," kata M. Isnur, Rabu, 25 Februari 2015.

Polisi kembali mengangkat kasus Novel Baswedan dengan membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015. Kasus Novel ini mencuat pertama kali pada 2012. Ketika itu, Novel sedang mengusut kasus Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada 2012 itu, polisi sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini kemudian dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyudahi perseteruan KPK-Polri ketika itu.

Menurut Isnur terdapat beberapa kejanggalan atas kasus ini. Pertama, polisi melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal. Namun nyatanya, keluarga korban justru melindungi Novel.

Selain itu, Novel tak berada di lokasi penyiksaan dan penembakan saat kejadian. Ia baru empat hari menjabat sebagai Kasat Reskrim. "Justru di lokasi kejadian ada wakapolres dan kabag ops, atasan Novel," kata Isnur.

Isnur menganggap upaya kriminalisasi Novel karena adik Anies Baswedan ini kerap memberantas judi, pembalakan hutan, dan peredaran narkoba. Isnur menduga Novel sangat dibenci oleh kawan sejawatnya dan provost.

Serangan kepolisian tak main-main, bahkan anak buah Novel dan pihak yang diduga tak terlibat turut disidangkan dan diancam diberi sanksi. Akhirnya untuk melindungi anak buah, Novel mengambil alih tanggung jawab. Di Polres Novel diberi sanksi teguran. Tapi, tiba-tiba Polda Bengkulu mengeluarkan penahanan selama tujuh hari.

Dalam surat pemanggilan, Novel dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422. Isnur menilai adanya kejanggalan karena pasal soal kematian tersangka tak dimasukkan. Keterangan korban juga simpang siur. Dalam pemeriksaan kasus ini, kata Isnur, tak ada polisi lain yang menjadi tersangka. "Padahal di lokasi banyak pelaku," kata dia.

Sejumlah pihak menyebutkan Novel sengaja dikriminalisasikan karena menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Djoko sudah dihukum dan kasus Novel akan kedaluwarsa tahun depan.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya