TEMPO.CO , Jakarta: Mahkamah Agung belum menutup kemungkinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas putusan praperadilan Budi Gunawan.
MA bisa menerima pengajuan KPK jika ada pertimbangan khusus atas efek putusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi.
"Secara normatif, putusan praperadilan itu bersifat final. Tapi tentu ada pengecualiannya," kata juru bicara MA Hakim Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.
Sesuai Pasal 45 A Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ada tiga jenis perkara yang tidak bisa diajukan kasasi yaitu putusan praperadilan, putusan pidana paling lama satu tahun dan atau dengan denda, serta perkara tata usaha negara dengan obyek keputusan pejabat daerah.
Pada ayat (3) kasasi juga tidak diberikan pada kasus yang diajukan tapi tidak memenuhi syarat formal.
Pengajuan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali juga terikat pada Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana.
Menurut Suhadi, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA. Dalam hal ini, MA menilai KPK tidak berhak melakukan upaya hukum lanjutan.
Pengecualian sendiri, menurut Suhadi, tidak melulu berada di tangan MA tetapi di pengadilan tingkat pertama, tempat putusan praperadilan.
MA dipastikan menerima permohonan kasasi atau PK jika pengadilan negeri melanjutkan pengajuan. Akan tetapi Suhadi enggan menegaskan jika gugatan KPK atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tergantung keputusan hakim di pengadilan terkait.
Soal Sarpin, Suhadi juga menyatakan, belum mendengar Badan Pengawasann MA akan melakukan pemeriksaan. MA bahkan mengklaim belum pernah menerima laporan kejanggalan atau gugatan dari masyarakat soal putusan Sarpin tersebut, termasuk dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.
"Tidak ada laporan apa-apa," kata Suhadi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
17 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya