Sopir Metro Mini Jadi Bandar Narkoba Ditangkap

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 13:32 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bogor - Joshua Ginting, 35 tahun, sopir bus Metro Mini rute Bogor-Depok, dibekuk petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor karena menjadi pengedar berbagai jenis narkoba. "Dari tangan tersangka, kami menyita tiga jenis narkoba, yakni sabu seberat 16,77 gram, 0,76 gram putau, dan 27 gram ganja kering," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo, Selasa, 24 Februari 2015.

Kapolres mengatakan polisi menangkap tersangka saat melakukan penggeledahan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1699-SZK yang dikemudikan oleh tersangka. "Kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung menghentikan mobil tersangka di Jalan Raya Parung. Saat dihentikan, tersangka sempat terlihat panik. Akhirnya petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bungkus plastik kecil yang berisi narkoba," katanya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku dia akan mengantarkan paket narkoba tersebut kepada pemesannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Parung. "Tersangka mengaku, selain menjadi sopir Metro Mini, dia juga bandar narkoba," ujar Sonny.

Dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dan akhirnya menangkap empat tersangka lain, yakni DM, 30 tahun, RS (28), WS (37), dan KL (36). "Keempat tersangka ini ditangkap di Parung dan diketahui menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor dan Depok," ujarnya.

Adapun Joshua mengaku narkoba yang selama ini dia edarkan untuk wilayah Bogor didapat dari seorang bandar besar asal Jakarta. Dia kerap melakukan transaksi narkoba hanya melalui telepon genggam. "Kalau butuh barang tinggal telepon dan kita langsung janjian," katanya.

Sebelum menjadi pengedar narkoba, kata Josua, dia hanya seorang pengguna ganja dan sabu. Setelah mengetahui bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba ini besar, ia memutuskan menjadi bandar. "Keuntungan penjualan narkoba yang saya dapat dipakai untuk memenuhi narkoba untuk sendiri karena saya pun masih menjadi pecandu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

3 jam lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

4 jam lalu

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

5 jam lalu

Sejumlah Kasus Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Terbaru Produksi Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Lapas jadi sarang bandar kendalikan peredaran narkoba. Ini beberapa kasus, terakhir produksi ekstasi dan pil koplo dikendalikan dari rutan di Jakarta

Baca Selengkapnya

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

2 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

2 hari lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

3 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

3 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

4 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

4 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

4 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya