Habis BG, Suryadharma Gugat KPK, Sutan Bhatoegana Ikut Juga?  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 09:22 WIB

Sutan Bhatoegana.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramainya tersangka rasuah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat praperadilan, politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, bersikap berbeda. Ia mengaku belum berniat meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) mengajukan gugatan praperadilan. "Belum kepikir, belum kepikir," ujar Sutan di gedung KPK di Jakarta, Senin, 23 Februari 2015.

"Biar aja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah-tidaknya seseorang," ujar bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat tersebut. Meski demikian, Sutan ngotot menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengesahkan APBN-Perubahan 2013. Dia mengklaim telah menyelamatkan APBN karena ada penghematan anggaran untuk Kementerian Energi dari Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.

"Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," kata tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.

Sebelumnya, beberapa tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK. Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma menggugat KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013. Selain Surya, tersangka kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan dan Gresik, Fuad Amin Imron, berencana mengajukan gugatan yang sama.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari lalu. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena menganggap Budi bukan penyelenggara negara.

Ahli hukum Refly Harun mengatakan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Menurut Refly, praperadilan bisa menjadi modus bagi tersangka korupsi untuk bebas dari jerat hukum. “Ini jalan keluar samping untuk para tersangka,” katanya, Senin, 23 Februari 2015.

Refly melanjutkan, praperadilan sebenarnya berguna untuk mengontrol kewenangan penyidik dalam upaya hukum paksa, seperti dalam penangkapan dan penahanan. Praperadilan juga bisa diajukan untuk menggugat penghentian atau penuntutan suatu perkara serta meminta ganti rugi dan rehabilitasi. Namun, sesuai dengan undang-undang, praperadilan tak bisa dipakai untuk menggugat penetapan tersangka.

LINDA TRIANITA







Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

4 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

5 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

5 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

7 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

9 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

11 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

11 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

12 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

12 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

13 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya