Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (tengah) mengecat pos pengamanan lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 22 Februari 2015. Aksi mengecat pos polisi merupakan bentuk dukungan agar Polri menjadi institusi bersih. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akan kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 24 Februari 2015. Itu adalah pemeriksaan ketiga bagi Bambang
"Hadir menemui penyidik AKBP Dani Arianto dan tim di Kantor Subdit Jaksi Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di lantai III Kamar 315 pada Selasa, 24 Februari 2015, pukul 10.00," sebagaimana dikutip dari surat pemanggilan yang diterima Tempo, Ahad, 22 Februari 2015.
Bambang pertama kali menjalani pemeriksaan pada 23 Januari lalu dengan tuduhan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan kedua terjadi pada 3 Februari 2015. Saat itu dia ditemani puluhan pengacara.
Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Masuknya Pasal 56 KUHP menandakan sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Bertambahnya pasal ini sempat dipermasalahkan oleh Bambang. Menurut Bambang, tak etis lembaga penegak hukum seperti Polri seenaknya menambah pasal tiap kali mengirimkan surat pemanggilan. Meski begitu, Bambang tetap datang dalam pemeriksaan.