Bangkalan Setuju Hapus PBB Asal Pendapatan Diganti  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 21 Februari 2015 17:06 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Bangkalan - Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dinilai akan menghambat masuknya investasi ke daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bangkalan Setia Budi mengatakan investasi ke daerah akan terhambat karena nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah otomatis terhapus jika PBB dihapus.
"Kalau NJOP dihapus, harga tanah tidak diatur lagi oleh undang-undang," kata Setia, Sabtu, 21 Februari 2015.

Tanpa NJOP, menurut Setia, warga bebas mematok harga tanah. Kondisi ini akan menghambat investasi karena investor akan kesulitan membebaskan lahan lantaran harga tanah tak punya patokan.

"Tanpa NJOP, warga bisa saja menghargai tanahnya Rp 1 miliar per meter, siapa yang mau melarang, tanah-tanah mereka," ujar Setia.

Tidak hanya berdampak bagi dunia investasi, penghapusan PBB juga akan menyulitkan jalannya program pemerintah.

Setia Budi mencontohkan, tanpa NJOP, pemerintah kesulitan membangun fasilitas layanan publik, seperti rumah sakit, karena warga akan mematok tanah yang diincar pemerintah dengan harga mahal. "Ada efek domino dari penghapusan pajak ini."

Meski bakal berdampak buruk bagi investasi, Setia Budi mengatakan, daerah tidak berada dalam posisi menolak atau menyetujui wacana tersebut.

Sebab, dalam peraturan perundang-undangan, penentuan ihwal pajak adalah hak pemerintah pusat. Namun, sejak 2011, pengelolaan beberapa jenis pajak dilimpahkan ke daerah. Salah satunya pajak bumi dan bangunan. "Mau dihapus atau tidak, itu hak pemerintah pusat," kata Setia.

Namun, Setia berharap, jika PBB dihapus, pemerintah memberikan dana pengganti dari APBN yang sesuai dengan pendapatan daerah dari PBB setiap tahun.

Menurut Setia, setiap tahun rata-rata pendapatan Kabupaten Bangkalan dari pajak sebesar Rp 122 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar di antaranya bersumber dari pajak perumahan.
"Asal ada dana pengganti, kami setuju PBB dihapus," ujarnya.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

56 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

56 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)

Baca Selengkapnya

Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.

Baca Selengkapnya