Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan. TEMPO/Ratih Purnama
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan tidak merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Ade, pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Agung tidak perlu dilakukan meskipun kriminalisasi terus berlanjut.
"Bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi saya berharap jangan sampai," ujar Ade ketika dihubungi Tempo via telepon, Jumat, 20 Februari 2015.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan KPK tidak berwenang menyidik kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Atas putusan ini, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ade melanjutkan, integritas dan kemampuan Kejaksaan masih diragukan untuk menangani kasus-kasus yang bernuansa politis. Padahal, kata Ade, hampir semua kasus yang ditangani KPK memiliki muatan politik.
Ade mengaku merasa khawatir apabila kasus-kasus yang ditangani KPK justru tidak tertangani begitu diserahkan ke Kejaksaan. Maka, menurut Ade, lebih baik kasus-kasus KPK tetap ditangani komisi antirasuah itu meski kriminalisasi terus menyerang.
"Lagi pula KPK itu, kan, sebenarnya dibentuk sebagai trigger mechanism atas kasus-kasus korupsi, jadi jangan sampai mereka malah menyerahkan kasus yang mereka tangani ke lembaga lain," ujar Ade.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya tidak mengharapkan KPK menyerahkan kasus-kasusnya untuk ditangani Kejaksaan Agung. Prasetyo justru berharap KPK bisa menangani kasus-kasusnya sendiri karena lembaga KPK harus ada.