Kasus Kredit Fiktif, PNS Malang Terancam Dipecat  

Reporter

Kamis, 19 Februari 2015 18:32 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Malang - Dua pegawai negeri sipil Kota Malang yang diduga melakukan penipuan kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar terancam dipecat dengan tidak hormat. Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang telah memanggil kedua PNS, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Fransiska Daris dan Bendahara Kecamatan Kedungkandang Winarti Utami.

"Mereka telah dibebaskan dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Subkhan, Kamis, 19 Februari 2015. Sanksi tersebut dikeluarkan sepekan sebelum penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, 18 Februari 2015. BKD, katanya, telah menerima pengaduan soal kasus tersebut.

Subkhan mengaku kenal baik dengan kedua tersangka. Ia tak menyangka jika keduanya melakukan penipuan perbankan. Fransiska dikenal sebagai pegawai yang cerdas serta tak memiliki masalah dalam pekerjaan. Winarti juga tak pernah terlibat masalah dalam pekerjaan meski dalam bekerja standar atau biasa-biasa.

Saat ini, BKD tengah menunggu keputusan hukum tetap. Lantas, BKD akan menjatuhkan hukuman administrasi sesuai Undang-Undang Kepegawaian. Jika pelanggarannya dikategorikan pelanggaran berat akan dijatuhi pemecatan. "Kami penunggu proses hukum," kata Subkhan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Erik S. Santoso membenarkan Fransiska merupakan pegawainya. Namun, sejak sepekan terakhir tak pernah masuk kantor. "Sudah seminggu tak kerja," kata Erik.

Sedangkan Camat Kedungkandang Pent Haryoto menjelaskan Winarti telah mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Winarti sudah tak menjabat sebagai bendahara dan dimutasi sebagai staf seksi pemberdayaan masyarakat kecamatan. "Winarti rajin bekerja, kehidupannya juga biasa-biasa saja," katanya.

Keduanya mengajukan 22 debitur ke Bank Saudara, Kota Batu, Jalan Brantas 49 B. Tiap debitur mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta. Sejak Juli 2014 kredit macet, diketahui jika Fransiska memalsukan surat keputusan PNS yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatannya, Fransiska dijerat Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Sedangkan Winarti dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

1 April 2023

Menunggu Berbuka Puasa di Alun-alun Malang

Alun-alun Merdeka Malang menjadi salah satu destinasi wisata sekaligus tempat warga menunggu waktu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

1 April 2023

Destinasi Wisata di Malang Raya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo

Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Ini destinasi unggulannya, Kampung Jodipan sampai Gunung Bromo.

Baca Selengkapnya

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

12 Maret 2023

Ledakan Merusak 3 Rumah dan Tewaskan 1 Orang di Malang, Ini Kata Polisi

Satu orang tewas karena ledakan yang diduga berasal dari bahan baku pembuatan petasan di Malang, Jawa Timur, Sabtu malam 11 Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

21 Desember 2022

Cerita Warga Terbangun dan Lari Sebab Gempa Dinihari di Malang

Gempa dengan kekuatan Magnitudo 4,8 telah menggetarkan wilayah Malang dan sekitarnya di Jawa Timur, pada Rabu dinihari, 21 Desember 2022

Baca Selengkapnya

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

12 Oktober 2022

Usai Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Ajukan Dana Rp 580 Miliar untuk Renovasi Stadion

Pemkap Malang juga berencana membangun monumen peringatan tragedi Kanjuruhan di area stadion.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

6 Oktober 2022

Rekam Jejak Abdul Haris, Komdis PSSI Hukum Seumur Hidup Panpel Arema FC

Abdul Haris panpel Arema FC diganjar hukuman seumur hidup tak boleh berkesimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI, buntut tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

2 Oktober 2022

127 Orang Meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolda: 2 di Antaranya Anggota Polri

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan 127 orang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya

6 Tempat Wisata Rekomendasi di Malang, Mau Alam atau Buatan?

19 September 2022

6 Tempat Wisata Rekomendasi di Malang, Mau Alam atau Buatan?

Dari mulai wisata pegunungan, pantai hingga tempat wisata hits, Malang memilikinya.

Baca Selengkapnya