DPR: Presiden Jokowi Agar Terbitkan Perpu KPK

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 17 Februari 2015 20:54 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apakah bentuknya nanti Keputusan Presiden (Keppres), atau Perppu itu sudah ada aturannya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 Februari 2015.

Menurut Fadli, aturan itu menjadi perlu setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Undang-Undang KPK Abraham dan Bambang harus mundur dari posisi saat ini.
Dengan begitu menurut Fadli, KPK praktis hanya memiliki dua unsur pimpinan yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Menurut Fadli, aturan yang nanti diterbitkan Jokowi bisa mengatur ulang soal pemberhentian sementara pimpinan yang ditetapkan tersangka.

Selain itu, Presiden juga bisa mengambil opsi mengeluarkan aturan tentang penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK menggantikan Abraham dan Bambang.

Fadli mengatakan DPR juga bakal memberi masukan secara langsung pada Presiden dalam rapat konsultasi yang akan digelar dalam waktu dekat. "Yang perlu dibicarakan mungkin soal perlunya langkah mempercepat proses pergantian pimpinan," ujar Fadli lagi.

Fadli berharap kisruh antara Polri dan KPK yang berujung penetapan tersangka ini menjadi pelajaran untuk perbaikan penegakan hukum ke depan.

Sambil berharap Fadli mengatakan konflik ini sebaiknya tidak berujung pada upaya pelemahan Komisi Antirasuah. Namun di sisi lain, KPK kata Fadli juga harus berbenah dan lebih profesional dalam menangani kasus.

"Ini pembelajaran bersama, bahwa pemberantasan korupsi itu harus tapi tak perlu dipolitisasi."

Pagi tadi, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan penetapan Abraham sebagai tersangka dalan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk Feriyani Lim.



Abraham Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam kasus pengaturan keterangan palsu dalan pilkada Kota Waringin Barat.

Kasus Bambang Widjojanto ini kini terus bergulir. Adapun Bambang sudah mengajukan surat pengunduran diri dan belum mendapat respon dari Jokowi.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

1 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

2 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

2 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

9 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

10 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

11 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

12 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

12 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya