Ketua KPK Abraham Samad, hadiri Dialog "Saya, Perempuan Anti Korupsi (SPAK)" di Makassar, Sulsel, 21 Oktober 2014. KPK merekomendasikan Jokowi-JK untuk mencoret nama calon menteri yang dianggap punya potensi korupsi agar tidak merusak pemerintahan. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO,Makassar - Kakak kandung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Imran Samad, menolak mengomentari penetapan adiknya sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Ihwal kemungkinan benar-tidaknya tuduhan terhadap Abraham Samad, Imran juga tak mau berkomentar.
"Saya no comment-lah," kata Imran via telepon seluler, Selasa, 17 Februari 2015.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat mengumumkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Selasa pagi, 17 Februari 2015. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015.
Endi mengatakan penetapan tersangka terhadap Samad didasari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa 23 saksi. Menurut Endi, para saksi ini antara lain berasal dari rukun tetangga terkait, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, serta Kantor Imigrasi Makassar. Mantan Lurah Masale, Karyadi Kadar, dan kakak Abraham yang juga mantan Camat Panakkukang, Imran Samad, juga diperiksa sebagai saksi.
Edi menjelaskan, tersangka utama kasus ini adalah Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Februari 2015. Feriyani Lim dilaporkan oleh Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Mabes Polri. Per 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.