2 Dalil Lemahnya Putusan Praperadilan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 17 Februari 2015 04:39 WIB

Suasana pembacaan putusan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyebut ada dua kelemahan dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggal Sarpin telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pertama, kata Miko, Hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara Praperadilan tersebut.

"Dalil-dalil yang dipertimbangkan Hakim Sarpin adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana," kata Miko melalui pesan elektroniknya, Senin 16 Februari 2015. Dalil itu, kata Miko, semisal kualifikasi penyelenggara negara atau penegak hukum. Menurut Miko, materi tersebut seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan. "Hakim Sarpin seharusnya memahami hal ini."

Kedua, ujar Miko, Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten menafsirkan hukum. Di satu sisi, menurut Miko, hakim memperluas penafsiran terhadap objek Praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam memaknai penyelenggara negara atau penegak hukum."

Oleh karena itu, Miko menyarankan KPK mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. "Namun, dengan dasar yang sama seperti hakim memperluas objek praperadilan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan ini.," kata Miko. Apalagi, ujar dia, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurut hakim Sarpin, Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara. Sarpin menuturkan KPK menyasar Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir tahun 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon 2.

"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," katanya. Sarpin menuturkan unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | SYAILENDRA

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya