Gunung Kidul Menolak Kirim TKI Jadi Pembantu

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 16 Februari 2015 19:53 WIB

Para Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah tiba di TKI Lounge, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tak akan lagi menyediakan informasi atau melayani pemberangkatan tenaga kerja Indonesia asal daerahnya untuk menjadi pembantu rumah tangga di negeri orang.

"Untuk sektor informal khususnya PRT, kami sudah tak melayani mulai tahun ini," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul Dwi Warna, Senin 16 Februari 2015.

Tapi, penghentian pelayanan dan fasilitasi sektor informal ini sifatnya tidak resmi. Alasannya, ada tidaknya peraturan tertulis dianggap tidak akan berpengaruh banyak karena jalur pemberangakatan lewat perusahaan jasa tenaga kerja indonesia masih berlaku dan belum ada aturan induk seperti revisi perundangan. "Aturan ini kami terapkan di lingkungan internal pemerintah," ujar Dwi.

Pemerintah mencatat, peminat pekerjaan sektor formal asal Gunung Kidul jumlahnya tiap tahun rata-rata 1.000 orang dengan negara sasaran terbanyak Malaysia, Hongkong, dan sebagian Timur Tengah khususnya Arab Saudi.

Sedang untuk peminat sektor informal jumlahnya diprediksi lebih banyak, namun dengan data yang tak pasti karena laporan itu didominasi perusahaaan penyalur yang bergerak sendiri melakukan perekrutan. "Hampir tak ada sektor informal yang bisa memberikan jaminan layak tenaga kerja, terus rawan pelanggaran," kata dia.

Dwi menuturkan, pemerintah daerah saja tak akan mampu menghalangi minat tenaga kerja sektor informal (non keahlian) berangkat ke luar negeri. Namun hanya bisa menolak melayani dan menekan permintaan fasilitasi sektor informal dengan cara mengarahkan bisa bekerja di sektor formal. "Kami akan perbanyak paket pelatihan ketrampilan khusus sehingga tenaga kerja daerah ini bisa tertarik memasuki sektor formal," kata dia.

Jumiyem, aktivis pada Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Daerah Istimewa Yogyakarta menyesalkan beleid pemerintah daerah menghentikan fasilitasi atau layanan penyaluran tenaga kerja sektor informal. "Akan semakin tidak ada pengawasan pada potensi pelanggaran hak tenaga kerja di luar," ujarnya.

Data JPPRT menunjukkan, setiap tahun gelombang tenaga kerja informal ini tertus bertambah di DIY, dengan sasaran dalam dan luar negeri. Namun seiring meningkatnya gelombang tenaga kerja tersebut angka pelanggaran hak sektor informal juga tinggi. "PRT di DIY terbanyak asal Gunung Kidul, termasuk yang keluar negeri," kata dia.

Tingginya gelombang PRT DIY yang mengadu nasib ke luar negeri dipicu gaji yang bisa lebih tinggi sekitar 6 kali lipat. Misalnya jika di DIY Rp 500 ribu per bulan, di Malaysia bisa Rp 3 juta perbulan.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

4 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

28 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

31 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

31 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

12 Maret 2024

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

8 Maret 2024

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya