Lima Dalil Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 16 Februari 2015 11:20 WIB

Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI ini menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan Budi Gunawan. Berikut ini pertimbangannya.

1. Tersangka obyek praperadilan.
"Penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan," kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, Senin, 16 Februari, 2015. Karena proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan proses penyelidikan dan penyidikan, kata dia, akan berujung pada penangkapan dan penahanan, yang merupakan bagian dari praperadilan.

Sarpin menuturkan, memang, di dalam Pasal 77 juncto 82 ayat (1) juncto 95 ayat (1) dan (2) KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat, bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.

Menurut Sarpin, di dalam Undang-Undang Kehakiman, hakim memiliki wewenang mengadili sebuah perkara yang belum ada di dalam aturan. "Tujuannya, memberi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

2. Penetapan tersangka mengandung unsur pemaksaan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan.

Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.

3. Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Sarpin menuturkan KPK menyesar Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat eselon II.

"Bukan termasuk aparatur negara atau pejabat negara," tuturnya. Menurut Sarpin, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

4. KPK tidak bisa menyerahkan bukti penetapan tersangka Budi Gunawan.
Sarpin mengatakan KPK, dalam persidangan, menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik.

Penetapan tersangka Budi Gunawan, ucap Sarpin, harus dibatalkan karena tidak memiliki alat bukti kuat. "Unsur pembuktian lemah," ujarnya.

5. Tidak meresahkan masyarakat.
Sarpin menuturkan kasus yang disangkakan kepada Budi Gunawan tidak berdampak banyak kepada masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier. "Baru meledak karena jadi calon tunggal Kepala Polri," katanya.

SYAILENDRA

Berita terkait

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

6 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

24 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

43 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya