Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei Serahkan Perbedaan dengan TNI/Polri ke Pengadilan

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 11:15 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 Salahuddin Wahid menyerahkan benar tidaknya persepsi mereka tentang Pasal 43 Undang-Undang Hak Asasi Manusia kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal itu mengatur pembentukan pengadilan ad hoc.

Kami sudah menyerahkan daftar perwira yang dipanggil paksa kepada pengadilan. Apabila pengadilan menetapkan pemanggilan itu, berarti persepsi kami yang dipakai, kata Salahuddin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/7) siang. Dia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum TNI/Polri yang bersikap sama dalam kasus kerusuhan Mei dengan kasus Semanggi dan Trisakti.

Kuasa hukum TNI/Polri Tomy Sihotang sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan tim ad hoc karena keberadaannya tidak sesuai peraturan. Untuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Hak Asasi Manusia, menurut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak berwenang melakukan penyelidikan pro justicia karena pengadilan hak asasi manusia ad hoc belum dibentuk. Kewenangan tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan itu baru ada setelah pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk dengan keputusan presiden atas usul DPR.

Menurut Salahuddin, pernyataan kuasa hukum TNI/Polri itu bisa dimaklumi karena menganggap pasal 43 tersebut tidak bisa menjadikan tim ad hoc terbentuk. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat, pihaknya bisa melakukan penyelidikan tentang pelanggaran hak asasi manusia berat tanpa harus menunggu terbentuknya peradilan hak asasi manusia ad hoc.

Hari ini Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pembinaan Kukum TNI Sutiman di Mabes TNI untuk mencari titik temu beda pendapat tentang pasal itu. Menurut Salahuddin, dalam pertemuan ini tidak ada titik temu perihal pasal itu. TNI beranggapan sama dengan pernyataan kuasa hokum mereka sebelumnya.

Meskipun demikian, dalam pertemuan ini ada perkembangan yang baik antara kedua pihak. Mereka setuju untuk saling mendukung tugas masing-masing dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai institusi negara seperti yang diamanatkan undang-undang.(Purwanto-Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

2 menit lalu

Profil Meghan Markle, Istri Pangeran Harry

Sebelum menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle menikah dengan aktor dan produser Trevor Engelson. keduanya menikah 2011 dan bercerai 2014.

Baca Selengkapnya

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

3 menit lalu

Cerita Siswa SD Banyuwangi Bertemu dan Jawab Soal Integral dari Elon Musk

Felicia Dahayu, siswi kelas V SDN 1 Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, bertemu miliuner Elon Musk di sela World Water Forum ke-10, di Bali.

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

29 menit lalu

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

Konservasi Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali, dan MAPCLUB meresmikan program BIRU.

Baca Selengkapnya

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

37 menit lalu

Ada Nuansa Bali, Ini Makna Gaun Putri Marino di Cannes Film Festival 2024

Aktris Putri Marino tampil cerah dengan gaun merah menyala di Cannes Film Festival 2024.

Baca Selengkapnya

Manfaat Berkebun, Mengurangi Stres hingga Meningkatkan Suasana Hati

39 menit lalu

Manfaat Berkebun, Mengurangi Stres hingga Meningkatkan Suasana Hati

Berkebun memiliki efek terapeutik

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

45 menit lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hasil Babak Pertama Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Ungguli West Ham 2-1, Arsenal Ditahan Everton 1-1

50 menit lalu

Hasil Babak Pertama Liga Inggris Pekan Terakhir: Manchester City Ungguli West Ham 2-1, Arsenal Ditahan Everton 1-1

Perebutan gelar Liga Inggris 2023-2024 tengah berlangsung pada pertandingan pekan terakhir, Minggu, 19 Mei 2024. Simak hasil babak pertama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

1 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Khawatir Berlebihan, Apa Itu Fobia Masa Depan dan Gejalanya?

1 jam lalu

Khawatir Berlebihan, Apa Itu Fobia Masa Depan dan Gejalanya?

Selalu khawatir akan masa datang, kecemasan akan masa depan pun mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Apa itu fobia masa depan?

Baca Selengkapnya

Manfaat Hobi untuk Mengurangi Stres dan Kejenuhan

1 jam lalu

Manfaat Hobi untuk Mengurangi Stres dan Kejenuhan

Hobi kegiatan yang dilakukan secara rutin atau saat waktu senggang

Baca Selengkapnya