TEMPO.CO,Jakarta - Kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra "Si Doel", Sonie Sudarsono, mengatakan kliennya hanyalah korban dalam kasus korupsi pengadaan program siap siarTVRI pada 2012.
"Dia ini dikorbankan. Ada permainan di balik bisnis pengadaan program siar yang mengatasnamakan TVRI itu," ujar Sonie saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Februari 2015.
Menurut Sonie, Mandra akan segera menggelar jumpa pers perihal masalah ini. Saat ini, kata Sonie, dia dan staf Mandra sedang menyiapkan materi klarifikasi yang akan disampaikan dalam jumpa pers itu.
Sonie mengatakan ada banyak hal yang harus diklarifikasi. Sebab, perjalanan kasus yang menjerat Mandra cukup panjang lantaran bermula pada 2012.
"Yang jelas, kami akan menyiapkan langkah hukum untuk mengklarifikasi karena opini yang berkembang adalah Mandra korupsi sampai Rp 40 miliar," ujar Sonie.
Di sisi lain, Mandra enggan berkomentar banyak. Mandra mengaku bingung tentang alasan penetapannya sebagai tersangka. "Iya, tuh (jadi tersangka). Gimana, yak. Bingung juga," ujar Mandra dengan aksen Betawi yang kental.
Penetapan Mandra sebagai tersangka korupsi diumumkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin. Mandra dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mandra bukanlah satu-satunya tersangka kasus ini. Ada dua tersangka lain, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras TVRI.