Labora Buka Rahasia Besar, Jaksa Siaga Eksekusi

Reporter

Rabu, 11 Februari 2015 05:22 WIB

Labora Sitorus. (eia-international.org)

TEMPO.CO, Jakarta--Kejaksaan Agung belum memutuskan tenggat bagi terpidana kasus rekening gendut Labora Sitorus untuk menyerahkan diri. Kejaksaan hanya akan melakukan pencegahan anggota Kepolisian itu bepergian ke luar negeri dan bersama Kementerian Hukum menyusun langkah persuasif agar ia mau menyerahkan diri.


"Kita masih berharap Labora menyerahkan diri. Plan A persuasif, plan B ya tentunya melalui bantuan polisi,” ujar Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, tak ada jangka waktu kapan tindakan lebih agresif dilakukan. Pemerintah masih berharap tak ada kekerasan. Saat ini, Labora dilindungi para pendukungnya, sehingga Kejaksaan tak bisa menjemput paksa.


Labora Sitorus adalah anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang memiliki transaksi Rp 1,5 triliun. Ia terjerat kasus pembalakan liar, penimbunan BBM, dan pencucian uang. Ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong dengan hukuman 2 tahun penjara pada Februari 2014, lalu Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan hukuman 8 tahun bui pada Mei 2014.


Pada September 2014, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 15 tahun. Namun sebelumnya, yakni pada 17 Maret 2014, Labora telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong karena alasan sakit dan tidak pernah kembali.


Advertising
Advertising

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Sorong, Danang, jajaran penegak hukum di sana sudah enam kali bertemu untuk membahas eksekusi Labora. Pertemuan selanjutnya dilakukan beberapa hari ke depan. Ia mengatakan sebenarnya kejaksaan tak lagi mau persuasif. “Kita maunya represif, karena ini sudah terlalu lama,” katanya.


Sebelumnya Labora mempersoalkan penyitaan aset PT Rotua, perusahaan pengolahan kayu miliknya. “Saya ini cuma korban, cuma tumbal. Ya, tumbal dari petinggi-petinggi itu. Tidak ada yang membantu saya saat ini. Mereka kan maunya hanya merampok, “ kata Labora pekan lalu.


Siapa itu? “Mereka melakukan kejahatan untuk menghilangkan kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Apa kejahatan sebelumnya? Yaitu merampok harta PT Rotua sebanyak 119 kontainer dengan nilai Rp 24,7 miliar. Yang terjadi, mereka malah melelang dengan nilai Rp 6,5 miliar. Jadi Rp 18,2 miliar itu ke mana? Masuk sakunya mereka kan, saku penegak hukum itu, ” ujar Labora lagi.


Catatan Tempo, Kepolisian Resor Sorong menyita sejumlah aset PT Rotua, perusahaan yang bergerak di bisnis kayu dan truk, yang diduga milik Labora Sitorus, pada Sabtu, 8 Juni 2013. Polres Sorong menggandeng Dinas Kehutanan Kota Sorong untuk menghitung asset dan kayu yang disita.


TIKA PRIMANDARI | JERRY OMONA

Berita terkait

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

7 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

40 hari lalu

Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

43 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

45 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

45 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

52 hari lalu

Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina

Baca Selengkapnya

Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

12 Februari 2024

Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

Ketiga anak buah bandar sabu itu sudah ditangkap dan berperan sebagai agen penampung narkoba di rumah atau disebut pelaku gudang.

Baca Selengkapnya