Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf enggan mengomentari ihwal penggeledahan Kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat akhir Januari lalu. Yusuf tak menjawab saat ditanya apakah rumahnya yang digeledah itu ada hubungannya dengan penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Ahh...Masa lalu biarlah berlalu," kata Yusuf di kompleks Istana, Selasa 10 Januari 2015.
Sejak Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian menyerang balik komisi antirasuah. Beberapa pimpinan KPK menjadi target penyelidikan polisi.
Bahkan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad. Namun kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk AS dan APP sudah keluar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. "Kalau Zulkarnain, saya belum monitor."
Wakil Ketua KPK Zulkarnain dituduh menerima suap saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 ketika mengusut kasus bantuan sosial dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.
Sedangkan Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide karena diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. Yusuf menuding Samad melakukan pertemuan politis dengan pimpinan partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis, politikus PDI Perjuangan.
Adapun Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim lantaran dituduh merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, mengatakan Adnan merampok saham PT Daisy Timber saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan tersebut pada 2006.