Ahli: Waspadai Bagian Ini Saat Membeli Baju Bekas

Reporter

Sabtu, 7 Februari 2015 04:27 WIB

Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Bandung:Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena diduga mengandung penyakit. Menurut Dendi Sandiono, dokter spesialis kulit dan kelamin Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, larangan itu ada benarnya.

Dia mengatakan, pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri, jamur, dan kutu. "Kalau membeli, kita harus merendamnya dulu dalam air panas yang direbus 100 derajat. Saat setrika, gunakan suhu panas karena semua bakteri mati oleh suhu panas," ujar Dendi kepada Tempo, Jumat, 6 Februari 2015.

Dendi menuturkan semua pakaian bekas impor pada dasarnya banyak mengandung berbagai jenis bakteri yang dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia. "Bisa dibayangkan, namanya juga pakaian bekas kita tidak tahu kondisi pemakai sebelumnya, apalagi cara pengepakannya yang sembarangan. Suhu yang lembab memungkinkan bakteri berkembang biak dengan cepat," ujarnya.

Meski demikian, Dendi menyatakan, sampai saat ini dia belum menemukan orang terkena penyakit serius yang diakibatkan memakai pakaian bekas impor. "Belum ada laporan, mungkin kalau terkena jamur paling gatal-gatal biasa dan akan sembuh dengan sendirinya," katanya.

Antisipasinya, menurut dia, bagi siapa saja yang akan membeli pakaian bekas impor harus lebih teliti dan memeriksa bagian-bagian tertentu. "Lipatan kerah, bagian ketiak, saku, harus diperiksa. Kalau celana di sela-sela selangkangan biasanya kutu-kutu bersarang dan jangan langsung dipakai tapi direndam dulu dengan air mendidih," ujar Dendi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kota Bandung, Eric M Attauriq, menyatakan pelarangan pakaian impor bekas, bisa mendongkrak produksi pakaian di dalam negeri. Sebelum aturan itu diterapkan, Erik meminta pemerintah pusat mencegah masuknya barang ini sejak di hulu. "Namanya barang impor bekas, pasti sebelum masuk ke daerah-daerah melalui jalur pusat dulu," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Dasar no. 7 tahun 2014, Pasal 47 diatur masalah pelarangan barang bekas. Diantaranya adalah setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kedua, dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

"Kami melakukan penelusuran ke tempat-tempat yang diduga memperjual-belikan barang bekas impor, dan untuk tindak lanjut nasib para pedagang itu wewenang Pemerintah Provinsi, kami hanya bisa memberikan tembusan," kata Eric.

Saat ini, Eric menghimbau agar masayarakat Kota Bandung bisa lebih slektif dan waspada jika mau menggunakan barang bekas impor. "Intinya, warga bisa lebih peduli dengan barang baru produk domestik," ujar dia.

AMINUDIN

Berita terkait

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

23 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya