Jokowi Bisa Terbitkan Perpu KPK dengan Alasan Ini  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 6 Februari 2015 07:33 WIB

Massa anti korupsi bertopeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, menggelar aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai Presiden Joko Widodo memiliki cukup alasan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terjerat kasus hukum. "Kalau pimpinan KPK bertambah lagi menjadi tersangka, menurut saya, sudah saatnya dikeluarkan perpu," kata Asrul.

Arsul menjelaskan penerbitan perpu itu baru bisa dikatakan sah jika Presiden memberhentikan dulu komisioner KPK yang tersangkut kasus hukum. Dengan cara itu, Presiden memiliki cukup alasan untuk menunjuk orang lain yang dianggap mampu menakhodai KPK. Pengganti komisioner itu bersifat adhoc hingga proses seleksi pada Desember 2015.

Arsul menyarankan agar Jokowi memilih komisioner yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Syarat itu perlu dipertimbangkan untuk menghindari peluang kriminalisasi. "Mantan komisioner KPK, seperti Muhammad Jasin, Tumpak Hatorangan, dan Erry Riyana, bisa jadi pertimbangan. Ahmad Santosa dan Yunus Husein juga bagus," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, punya pandangan serupa. Menurut dia, perpu itu harus dikeluarkan agar tugas KPK tetap berjalan karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. “Kita harus memastikan ada pimpinan sementara yang bisa bekerja hingga penjaringan pimpinan KPK pada Desember 2015," katanya.

Namun, menurut Junimart, calon pimpinan itu tak harus mantan komisioner KPK. Presiden bisa memilih orang yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik sejauh mampu memimpin KPK. Para calon itu idealnya berusia di atas 66 tahun, mapan secara ekonomi, dan lulus psikotes agar mereka bisa mengambil keputusan yang bijaksana.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Wihadi Wiyanto. Menurut Wihadi, langkah yang perlu ditempuh Jokowi adalah mempercepat pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. "Memang akan ada kevakuman selama proses seleksi. Tapi KPK masih bisa menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan," ujar Wihadi.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

22 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

6 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

7 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

7 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

12 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

12 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

13 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

13 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya