Paulina Bobadilla menunjukkan tanaman ganja di rumahnya di Santiago, Chili, 16 November 2014. Tanaman ganja tersbeut nantinya akan diolah menjadi minyak ganja yang berfungsi sebagai obat epilepsi bagi anak-anaknya. (AP Photo)
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pedagang sayur di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berinisial RS, 30 tahun, terancam hukuman mati karena menanam 58 batang ganja. Dia menanam ganja di antara ladang sayur miliknya.
RS tertangkap tangan oleh Subdit III Narkoba Polda Bengkulu. Menurut RS, dia mendapatkan bibit ganja dari temannya. "Saya tidak tahu kalau itu adalah bibit ganja. Saya dapat dari teman, katanya itu bibit sayuran, makanya saya tanam," kata RS di Polda Bengkulu, Senin, 2 Februari 2015.
Dia mengaku mendapat bibit itu dari temannya yang telah lama dikenalnya. Karena itu, dia sama sekali tak curiga. Bahkan RS mengakui pernah menerima satu linting ganja dan menggunakannya. (Baca: Simpan 35 Kilogram Ganja, Kuli Panggul Dibekuk)
Ganja-ganja tersebut ditanamnya dalam pot di antara tanaman sayuran. Rencananya, ganja akan dipindahkan ke kebun sayur miliknya setelah berukuran besar.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKBP Thomas Panji menyatakan RS terancam hukuman mati karena telah menanam ganja.
"Ia terancam hukuman mati karena dengan sengaja menanam ganja itu. Lima batang saja udah kena, apalagi sampai 58 batang," kata Thomas.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini.