DPR Terima Nomor UU Pilkada dari Setneg

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 15:22 WIB

Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menerima nomor dan lembaran negara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dari Kementerian Sekretariat Negara pagi ini (baca: DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada Langsung). "Undang-undang ini sekarang sudah bernomor dan lembaran negara juga sudah ada," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 Februari 2015.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan hal ini. "Presiden sudah menandatangani dan memberi nomor Undang-Undang Pilkada dan lembaran negaranya. Kami harap Kementerian Hukum bisa selesaikan sore ini agar bisa secepatnya kami serahkan ke DPR," kata Pratikno. (Baca: UU Pilkada, Golkar Enggan Bahas Dinasti Politik)

Beleid tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Secara Langsung. Peraturan baru ini dikeluarkan tertanggal 2 Februari 2015 dengan nomor lembaran negara LN.23 TLN 5656.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang ditetapkan September 2014. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perpu tersebut untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Pilkada lewat DPRD dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

Sedangkan undang-undang tentang pemerintahan daerah bernama Undang-Undang Nomor 2 tentang Pemerintahan Daerah bernomor LN.24 TLN 5657 mulai hari ini. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sebelumnya, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Siang ini, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pilkada menggelar rapat internal. Mereka juga akan memaparkan usulan final fraksi kepada komisi. Selanjutnya, putusan komisi akan dibawa ke Badan Legislasi lalu disahkan di rapat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR. Dewan akan mendengarkan masukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sebelum revisi disahkan.



PUTRI ADITYOWATI




Berita Lainnya:
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan

Berita terkait

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

9 menit lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

4 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

18 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

19 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

19 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

20 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

21 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

21 jam lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

22 jam lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

22 jam lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya