Penampilan Menteri Susi Pudjiastuti saat diwawancara media di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 31 Oktober 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Tegal - Ratusan kapal pukat tarik (kapal cantrang) di Tegal, Jawa Tengah, tidak akan bisa melaut lagi karena masa berlaku surat izin penangkapan ikan (SIPI) habis pada 2015. “Sudah ada sekitar 20 kapal cantrang yang sudah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang. Nelayan menganggur, kapalnya mangkrak,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto, Jumat, 30 Januari 2015.
Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 melarang penggunaan pukat hela dan tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Sebagai penangkap ikan demersial (berhabitat di dasar perairan), masa berlaku SIPI nelayan Tegal hanya satu tahun.
Sayangnya, peraturan terbaru dari Menteri Susi Pudjiastuti itu tidak mencantumkan alat tangkap ikan yang direkomendasikan. Walhasil, para nelayan Tegal kini kebingungan ketika hendak mengganti alat tangkapnya.Baca: Buat Aturan Baru, Menteri Susi Didemo 10 Kelompok)
Selain cantrang dogol, sebagian kapal nelayan Tegal juga menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin). Harga satu unit purse seine mencapai Rp 500 juta. Sedangkan cantrang dogol hanya sekitar Rp 20 juta. Selain butuh biaya besar, pemasangan purse seine juga belum tentu aman dari larangan Menteri Susi yang akan datang. “Karena semua alat tangkap jaring itu pada prinsipnya tidak ramah lingkungan, termasuk purse seine,” kata Eko.
Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini juga mengkaji wacana larangan penggunaan alat tangkap purse seine. “Karena cara kerja pukat itu menggaruk dasar laut sehingga bisa merusak ekosistem terumbu karang,” kata Arifsyah.(Baca: Diprotes Pengusaha, Menteri Susi Ogah Cabut Aturan)
Pukat juga dilarang karena mata jaringnya yang rapat menangkap seluruh jenis ikan termasuk ikan-ikan kecil yang bukan target nelayan. “Tapi Peraturan Menteri terbaru itu belum mengakomodasi alat tangkap alternatif lain yang tidak merusak lingkungan. Mustinya Menteri Susi segera membuka ruang dialog dengan nelayan,” ujar Arifsyah.
Saat ini, sejumlah organisasi nelayan di Pantai Utara Jawa Tengah masih menunggu respon Menteri Susi ihwal tuntutan pencabutan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 yang disampaikan lewat unjuk rasa serentak pada Rabu lalu. “Kalau sudah ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI), kami siap ke Jakarta untuk aksi gabungan dari berbagai daerah,” kata Eko. (Baca: Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR)
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
13 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.