Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?  

Reporter

Kamis, 29 Januari 2015 16:29 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri, menggelar unjuk rasa menentang Komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada telegram rahasia (TR) dari Markas Besar Kepolisian yang membolehkan para polisi tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar bunyi telegram begitu, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)

"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR dari Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang setuju para saksi untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul informasinya itu, berarti memang pelanggaran," ujar Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK)

Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, dan 23," tutur Bambang. (Baca: Dipanggil KPK, Sepupu Budi Gunawan Diare)

Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang memenuhi panggilan KPK. Satu-satunya saksi untuk Budi Gunawan yang datang adalah guru Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Sejumlah perwira aktif lain mangkir dari panggilan dua kali.

Bambang menyebut lembaganya akan menempuh metode yang berbeda dibanding sebelumnya, yaitu mengirim surat pemanggilan dengan tembusan Presiden Joko Widodo.

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada 2003-2006.

MUHAMAD RIZKI





Berita lain
100 Hari Bekerja, Beredar Meme Sindiran ke Jokowi
Lagi, Ikan Berformalin Disita di NTT
Fed Rate Dipastikan Naik, Rupiah Keok
Alasan TNI Hentikan Evakuasi AirAsia
Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Sudah Sampai Malang?

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya