Jaksa Agung HM Prasetyomengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Rapat tersebut membicarakan mengenai penjelasan pelaksanaan eksekusi mati, permasalahan di lapangan maupun permasalahan terkait legislasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi bentukan Jaksa Agung M. Prasetyo tumpang tindih dengan tugas jaksa muda pidana khusus.
Menurut Abdul, Kejaksaan Agung sudah mempunyai divisi yang beragam dalam pelaksanaan tugasnya. Karena itu, Abdul menyarankan Jaksa Agung supaya memperbaiki kinerja Jampidsus bila ingin serius menangani kasus korupsi secara cepat dan tanpa biaya yang besar. (Baca; Mantan Bupati Nagekeo NTT Tersangka Korupsi )
Mestinya, kata Abdul, Jaksa Agung memperbaiki budaya hukum di korps Adhyaksa itu. "Anggota Jampidsus kan banyak, yang harus diubah budayanya, bekerja cepat dengan target." Abdul juga menyarankan Jaksa Agung berani bertindak tegas bila pejabat setingkat menteri mengkorup duit negara.
Abdul pun menilai Satgassus korupsi ini hanya upaya Prasetyo mempunyai program yang beda dengan jaksa agung sebelumnya. "Supaya eksis, padahal tugas dan fungsinya sama," kata Abdul.
Komisi Hukum DPR mempertanyakan fungsi dan anggaran Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Kejaksaan Agung. Satuan ini dinilai tumpang tindih dengan tugas jaksa muda pidana khusus dan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.