Dilarang Main Film dan Iklan, Anggota DPR Protes

Reporter

Selasa, 27 Januari 2015 20:27 WIB

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota dewan mengkritisi pasal-pasal rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang dirumuskan Mahkamah Kehormatan Dewan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan larangan hubungan atau pertemuan anggota Dewan dengan pejabat atau mitra kerja di luar tugas dan wewenang yang berkait dengan Dewan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 2. "Sangat dilematis misalnya pertemuan pejabat sesuai porsinya. Bagaimana kalau mereka bersaudara. Anggota Dewan pasti banyak berteman dengan pejabat," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Desember 2015. (Baca: Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi)

John Kennedy Azis dari Fraksi Partai Golkar mengkritisi Pasal 12 ayat 2 tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Dewan. "Itu pasal yang memberangus hak berekspresi. Bagaimana dengan seorang pengubah lagu yang tak boleh berkarya," kata dia. Ia meminta agar DPR memberikan kelonggaran. "Dilihat dulu kontennya. Kalau tidak senonoh ya tak boleh," kata dia.(Baca: Baleg Pertahankan Imunitas Anggota DPR )


Dalam pasal tersebut disebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota." Sejumlah anggota DPR saat ini sebelumnya berprofesi di dunia kreatif seperti film, musik, dan sinetron.

Anggota fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memperjelas definisi anggota dan hitungan kehadiran anggota DPR. "Apa beda definisi kehadiran di UU MD3 dan kode etik? Kami pikir perlu diperdalam dan disingkronkan dengan peraturan lain," kata dia.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Kode etik etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, hubungan konstituen. Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas Dewan, hubungan dengan wartawan, dengan staf dan etika persidangan.

Mahkamah merumuskan tiga jenis pelanggaran dalam kode etik Dewan: ringan, sedang, dan berat. Sementara sanksi juga dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

PUTRI ADITYOWATI


Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya