Presiden Joko Widodo (dua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (tiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (dua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (tiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (tiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (dua kiri belakang) beri keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jabar, 23 Januari 2014. Jokowi meminta Polri dan KPK untuk memastikan proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kesempatan setelah rapat itu digunakan oleh Samad untuk bertanya lagi ke Jokowi. "Pak Presiden, ini kan belum selesai," kata Samad. "Lho kan tadi sudah selesai. Ya begitu," ujar Jokowi. (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)
Putus asa, Samad pamit ke Jokowi. "Kalau tidak ada jalan keluar begini, saya pulang saja, Pak Presiden," kata Samad. Tapi Jokowi menyergah. Dia ingin Samad dan Badrodin berdiri di sebelahnya saat konferensi pers. Supaya, kesan KPK-polisi akur bisa ditonjolkan. "Biar kelihatannya adem," pungkas Jokowi. (Baca: Ribut KPK, KontraS: Mega Jangan Kayak Lagu Dangdut)
Bukannya dibebaskan, pada malam hari polisi malah berencana menahan Bambang. Untungnya, polisi tak bisa berargumen saat Bambang menuntut penjelasan soal Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP yang digunakan polisi untuk menjerat Bambang sebagai tersangka. Bambang pun menolak menandatangani Surat Perintah Penahanan. (Baca: Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya)
Sabtu dinihari, penahanan Bambang ditangguhkan setelah dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, menjamin Bambang tak bakal kabur. Bambang pulang ke KPK disambut tepuk tangan riuh relawan KPK. (Baca: Bambang Tersangka, KPK: Kami Tak Butuh Plt, tapi...)