Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 10:19 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/3) siang menjatuhan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 juta kepada Herman Abdurahman, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Sahlan Said menyatakan Herman bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Jogja Expo Centre (JEC). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta. Atas vonis tersebut, terpidana Herman Abdurahman langsung menyatakan banding. Herman, Ketua Fraksi Partai Persatuan DPRD DIY yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran Khusus, diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Korupsi. Sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran, Herman telah meminta "hadiah lebaran" kepada pihak eksekutif atas lolosnya anggaran pembangunan JEC. Permintaan "hadiah lebaran" sebesar Rp 150 juta itu dimulai dengan pertemuan informal dengan Sekretaris Daerah DIY Bambang Susanto Priyohadi di Hotel Santika Yogyakarta, 19 November 2001. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Duljiman, Direktur PT Adhi Karya, selaku pemborong pembangunan JEC. Beberapa bulan kemudian, permintaan itu dipenuhi dan uang ditransfer ke rekening milik Herman. Uang selanjutnya dibagi-bagi kepada pimpinan dewan, anggota panitia anggaran, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Pimpinan Dewan dan panitia anggaran masing-masing memperoleh Rp 7 juta, sementara anggota lainnya memperoleh Rp 5 juta. Belakangan, sejumlah anggota dewan menolak pemberian itu, bahkan mengembalikan uangnya. Kasus ini kemudian meledak dan menyeret Herman ke pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Herman Abdurahman selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran memiliki fungsi kontrol terhadap pihak eksekutif. "Ternyata terdakwa justru melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisinya yakni meminta uang dengan dalih sebagai hadiah lebaran kepada eksekutif yakni Bambang Susanto Priyohadi sebesar Rp 150 juta. Padahal meminta hadiah lebaran seperti itu tidaklah termasuk wewenang maupun tugas terdakwa sebagai legislatif," kata Sahlan. Menurut majelis, permintaan Herman itu sangat memberatkan pihak eksekutif karena memang tidak ada pos dana yang tersedia untuk itu. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Direktur PT Adhi Karya selaku pemborong pembangunan JEC. (Heru CN-Tempo News Room)

Berita terkait

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

3 menit lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Melinda Gates Mundur dari Gates Foundation, Ingin Dirikan Yayasan Baru

5 menit lalu

Melinda Gates Mundur dari Gates Foundation, Ingin Dirikan Yayasan Baru

Bekas istri Bill Gates, Melinda Gates mundur dari yayasan yang didirikan bersama suaminya. Ia akan mendapat dana 12,5 miliar dolar Amerika.

Baca Selengkapnya

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

8 menit lalu

Tempat Penyuntikan Tabung Gas di Bogor Bisa Konversi 180 Tabung Gas 3 Kg Jadi 45 Tabung Gas 12 Kg per Hari

Polisi menggerebek lokasi penyuntikan tabung gas ini di sebuah perumahan di Bogor. Jadi biang kerok hilangnya tabung gas 3 kg.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

12 menit lalu

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

Banjir menyebabkan jalan nasional di Sumatera Barat terputus. Kadin khawatir akan terjadi ancaman pada pasokan komoditas.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

18 menit lalu

Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Rampung Tahun Ini

Airlangga targetkan 41 PSN selesai 2024. Pengadaan lahan masih jadi kendala

Baca Selengkapnya

2 Legenda Barcelona yang Juga Pemilik Como 1907

18 menit lalu

2 Legenda Barcelona yang Juga Pemilik Como 1907

Tak hanya dimiliki Hartono bersaudara, Como 1907 juga dimiliki dua legenda Barcelona.

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

21 menit lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

21 menit lalu

Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

Dengan dua calon jemaah haji yang dipulangkan, kursi kosong penerbangan akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.

Baca Selengkapnya

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

22 menit lalu

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

Santrianti mengantarkan anaknya Sandy ke lokasi UTBK sebagai bentuk dukungan sekaligus menghemat biaya pengeluaran transportasi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

30 menit lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya