Kabut asap dari sisa kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
TEMPO.CO, Pontianak - Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah untuk menekan jumlah titik api di empat provinsi “penghasil asap” karena kebakaran hutan. Jika tidak berhasil, Presiden Jokowi akan menjatuhkan sanksi. Daerah-daerah itu adalah "Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat," katanya di Pontianak sebelum kunjungan ke tiga titik perbatasan, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Kaltim.)
Dia menegaskan titik api di empat daerah ini harus turun secara signifikan. Jika tidak, Jokowi mengancam akan mencopot pejabat yang bertanggung jawab. Masalah ini masih terus berulang, menurut dia, karena pembiaran dari tahun ke tahun.
Selain itu, tidak ada terobosan yang berarti dalam menangani masalah tersebut. "Ini hanya persoalan mau atau tidak. Sistemnya sudah ada, tinggal bagaimana menjalankannya," katanya. (Baca: Kembali Blusukan, Jokowi Datangi Sumber Asap Riau.)
Jokowi juga menyatakan bahwa pelaku usaha yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dengan sengaja akan dicabut izin-izinnya. "Saya instruksikan cabut. Sudah ada yang dicabut itu," katanya.
Menurut Jokowi, penegak hukum pasti sudah mengantongi nama-nama perusahaan pembakar lahan tersebut. "Sekali lagi, tinggal mau apa tidak (menindak) saja," katanya.
Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Kalimantan Barat. Peresmian Masjid Raya Mujahidin Pontianak menjadi agenda pertamanya pada Selasa kemarin, dilanjutkan pertemuan dengan petani di Kabupaten Landak. Sorenya, Jokowi memberikan pengarahan kepada UPT Manggala Agni mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Pagi tadi, Jokowi bertolak ke perbatasan Kalbar dan Malaysia di tiga titik. Sedianya Jokowi akan melihat dari dekat kondisi Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Kabupaten Sanggau, selanjutnya PPLB Badau dan perbatasan darat di Paloh, Desa Temajuk. Dari udara, Jokowi akan melihat pembangunan Jembatan Tayan yang dibiayai dari APBD dan pinjaman pihak ketiga dalam bentuk proyek pembangunan.