Potensi Kerugian Hak Cipta Rp 3 Triliun per Tahun
Editor
Mustafa moses
Selasa, 20 Januari 2015 16:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Punggawa grup musik KLa Project, Adi Adrian, mengatakan potensi kerugian yang harus ditanggung musikus karena tidak adanya aturan soal hak cipta sangat luar biasa. Salah satu kerugian terbesar, ujar Adi, berasal dari performing right alias hak menggunakan yang sangat jarang dibayarkan kepada pencipta lagu di Indonesia.
"Setiap tahun, potensi kerugian bisa mencapai Rp 3 triliun," ujar Adi saat ditemui pada acara pelantikan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Rhoma Irama Jadi Pejabat Hak Cipta.)
Hitung-hitungan itu didapat Adi dengan membandingkan omzet performing right dalam industri musik global. Industri musik global, kata Adi, mendapat omzet sekitar US$ 17 miliar tiap tahunnya. Dari jumlah itu, sebesar 30 persen alias US$ 6 miliar merupakan performing right yang dibayarkan kepada pencipta lagu. Bila dianalogikan, dengan penduduk dunia sebanyak 6 miliar orang, seharusnya setiap orang membayar US$ 1 per tahun untuk performing right.
Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta orang. "Artinya, omzet performing right di Indonesia harusnya bisa mencapai US$ 250 juta per tahun atau sekitar Rp 3 triliun. Tapi, selama ini, nilainya selalu di bawah Rp 10 miliar," ujar pencipta lagu Yogyakarta tersebut.
Adi berharap, dengan adanya LMKN, kewajiban pengguna membayar performing right semakin ditegakkan. Tempat usaha seperti karaoke atau restoran harus membayar royalti setiap kali memutar lagu untuk kepentingan komersial. Setoran itu akan dibayarkan pada LMKN untuk kemudian diserahkan kepada pencipta lagu.
Bila tidak, kata Adi, pencipta lagu di Indonesia akan semakin sengsara. Ujung-ujungnya, tidak ada lagi yang ingin menciptakan lagu. "Kalau di luar negeri itu, pencipta lagu bisa kaya, karena sekali membuat lagu, royalti terus berdatangan," ujar Adi. (Baca: Rhoma dan Ebiet Jadi Komisioner Hak Cipta.)
Adi menjadi satu dari sepuluh orang yang lolos seleksi menjadi komisioner LMKN. Selain Adi, musikus lain yang menjadi komisioner adalah Rhoma Irama, James F. Sundah (pencipta lagu Lilin-lilin Kecil), Slamet Adriyadie (pencipta lagu Widuri), Sam Bimbo, dan Ebiet G. Ade. Para akademikus turut menjadi komisioner, yakni Imam Haryanto, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ahmad Ramli menyebut pendapatan negara dari sektor musik setiap tahunnya mencapai Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, hanya sedikit sekali yang menjadi hak para pencipta lagu. LKMN, tutur Ramli, akan memastikan para pengguna menyetor royalti kepada pemegang hak cipta.
"Kalau LMKN bisa memungut 5 persen saja dari total pendapatan di industri musik, para pencipta lagu bisa sejahtera," ujar Ramli.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?