Badrodin Haiti: Saya Bukan Pelaksana Tugas Kapolri
Editor
Yuliawati
Senin, 19 Januari 2015 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa jabatannya sekarang bukan Pelaksana Tugas Kapolri. Menurut dia, istilah pelaksana tugas tak ada dalam keputusan presiden.
"Jabatan saya tetap Wakil Kepala Polri yang melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 19 Januari 2015.
Menurut Badrodin, tak ada perbedaan antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki Kapolri terdahulu, Jenderal Sutarman, dengan dirinya. "Tidak ada bedanya dengan tugas Kapolri," ujarnya. Dengan demikian, Badrodin dapat memutasi pegawai dan menggunakan anggaran. (Baca juga: Kapolri Terpilih dan Plt dalam Bayangan Rekening Gendut.)
Badrodin menuturkan akan mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri hingga Kapolri terpilih dilantik presiden. Ia mengakui tak tahu sampai kapan menjalankan tugas ini. (Baca juga: Dua Indikasi Presiden Jokowi Dipengaruhi Megawati.)
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan tugas Kapolri adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Sedangkan wewenang Kapolri diatur dalam Pasal 15 UU Kepolisian. Wewenang tersebut adalah menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat. (Baca juga: Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal.)
Jumat lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua keputusan presiden terkait dengan Kapolri. Pertama, memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Sedangkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih ditunda hingga proses hukumnya selesai. Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?