Pihak pemohon dari PDIP Trimedya Panjaitan, menjawab pertanyaan wartawan usai sidang putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. MK menilai perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah diketahui hasil pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, membantah pernah menerima cek dari Budi Gunawan senilai Rp 250 juta pada Februari 2006. "Itu tidak benar. Buat apa saya meminta uang dari Budi Gunawan?" katanya, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK.)
Trimedya mengatakan dari dulu hingga sekarang ia tak pernah punya hubungan bisnis dengan Budi Gunawan. "Saya dulu kenal karena beliau ajudan Ibu Mega. Berteman biasa saja hingga sekarang," katanya.
Hingga saat ini, Trimedya mengklaim hubungannya dengan Budi hanya hubungan kerja. "Karena beliau di kepolisian dan saya di komisi hukum," katanya. (Baca: Tokoh Lintas Agama Dukung KPK Sebut Pejabat Korup.)
Pada Februari 2006, Trimedya Panjaitan disebut mencairkan sepuluh cek multiguna senilai Rp 250 juta. Cek tersebut berasal dari Budi Gunawan. "Tidak ada itu. Saya enggak ada berurusan uang dengan beliau," kata Trimedya.