Badrodin Haiti Diangkat jadi Kapolri, Ini Kata KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 17 Januari 2015 08:29 WIB

Artis Olga Lydia (kedua kanan) dan relawan pendukung Joko Widodo mendatangi kantor KPK, Jakarta, 15 Januari 2015. Mereka juga menggelar aksi tutup mata di gedung KPK. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Padahal Badrodin Haiti merupakan salah satu jenderal yang diduga memiliki rekening gendut seperti Komisaris Jenderal Budi Gunawan. (Baca: Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana.)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisi antirasuah menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. "KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Anak Budi Gunawan Punya Hotel Bintang 3 di Bandung.)

Menurut Bambang, KPK dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya. KPK, tutur Bambang, akan menjalankan tugas pokok dan fungsi lain di bidang pemberantasan korupsi.

"Dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum," ujar Bambang. Lembaga penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. KPK juga akan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan. (Baca: Refly: Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim.)

Jumat malam lalu, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden. Pertama, memberhentikan dengan hormat Kepala Polisi Jenderal Sutarman. Kedua, mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas Kapolri. Sementara ini, Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri lantaran KPK menjadikannya tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah.

LINDA TRIANITA


Berita lainnya
Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati
Budi Gunawan Tinggalkan Istana Tanpa Senyum
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

53 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya