TEMPO.CO, Yogyakarta - Dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Laretna T. Adhisakti menilai kondisi sampah visual akibat iklan luar ruang di DIY sudah gawat darurat. Tak hanya soal pemasangan iklan yang tidak pada tempatnya, juga jumlah papan reklame yang sangat banyak. “Yogyakarta gawat darurat iklan. Saatnya puasa iklan,” kata Laretna dalam sarasehan “Estetika dan Etika Penataan Iklan di Ruang Publik” di gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Kamis 15 Januari 2015.
Dia mencontohkan, banyak papan reklame dipasang di pohon. Akibatnya, orang yang biasanya duduk di bawah pohon untuk menikmati keindahan kota takut karena duduk di bawah billboard. Wajah kota pun tak tampak karena ditutup billboard yang besar dan tidak beraturan. Jembatan pun tak luput menjadi tempat pemasangan papan iklan. Dia minta pemasangan papan reklame dibatasi. “Kawasan cagar budaya harus bebas iklan, juga kawasan pusaka lain,” ujarnya. Iklan juga bisa diganti lewat media cetak, digital.
Berdasarkan data Badan Periklanan Daerah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DIY, jumlah iklan yang dipasang kurun Januari 2013-Oktober 2013 di Kota Yogyakarta 1.329 unit. Jika papan iklan dipajang di tepi jalan kota yang panjangnya 32 meter secara berderet panjangnya 28 kilometer. Artinya, kepadatan iklan 87,5 persen. “Itu yang membuat tidak nyaman publik,” kata Ketua Badan Periklanan Daerah P3I DIY Frasisca Anita Herawati.
Muncul pula usulan yang perlu dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Iklan Luar Ruang, yaitu tentang larangan memasang di lokasi tertentu. Lokasi itu meliputi taman kota, ruang terbuka hijau, trotoar, dinding bangunan warisan budaya, jembatan, tiang telpon, listrik, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan pohon, serta penataan dan pembatasan jumlah videotron. “Rancanganperda keistimewaan tentang kebudayaan dan tata ruang harus membahas soal itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY Hari Dendi.
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Penataan Reklame Kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi untuk tidak mengeluarkan izin baru pemasangan reklame luar ruang. “Kami minta pemberian izin reklame itu bisa dilakukan setelah raperda disahkan, atau bisa dibersihkan paksa,” ujar ketua panitia khusus penataan reklame Suwarto di sela pembahasan raperda itu dengan pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis 15 Januari 2015.
PITO AGUSTIN RUDIANA | PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
Cerita dari Kampung Arab Kini
14 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
17 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
54 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
58 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
4 Maret 2024
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaRatusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel
13 Februari 2024
Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaYogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu
4 Januari 2024
BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.
Baca SelengkapnyaAlat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya
10 Desember 2023
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak
8 Desember 2023
Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.
Baca Selengkapnya