TEMPO.CO, Jakarta - Istana merespons tudingan kasus rekening gendut yang disebut-sebut melibatkan calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut perkara tersebut. (Baca: Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK)
Menurut Andi, setelah mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, Presiden tetap mempersilakan KPK menjalankan tugas dan fungsi yang diberikan undang-undang. "Presiden akan menghormati dan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," ujarnya kepada Tempo di Jakarta, Ahad, 11 Januari 2015. "Tidak ada pejabat yang kebal hukum." (Protes Jokowi Pilih Budi Gunawan, ICW Tutup Mata)
Andi menolak berspekulasi, apakah akan ada penggantian calon Kapolri jika saat penyerahan LHKPN nanti ditemukan kejanggalan dalam kekayaan Budi Gunawan. "Pertanyaan hipotesis dijawab saat sudah kejadian," tuturnya.
Ia mengatakan saat ini pemerintah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya setelah Presiden mengajukan calon tunggal Kapolri. "Presiden mengajukan untuk mendapat persetujuan DPR. Silakan DPR menggunakan kewenangannya," ujarnya.
Dalam laporan investigasi majalah Tempo edisi 4 Juli 2010 disebutkan enam perwira tinggi serta sejumlah perwira menengah polisi melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan profil alias melampaui gaji bulanan mereka. Transaksi paling besar dilakukan pada rekening milik Inspektur Jenderal Budi Gunawan--saat itu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pada 2006, melalui rekening pribadi dan rekening anaknya, mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu mendapatkan setoran Rp 54 miliar, antara lain, dari sebuah perusahaan properti.
Ditemui pada Jumat lalu, Budi Gunawan menyatakan tak punya perkara rekening gendut. “Kan, sudah selesai pada 2010. Sudah diklarifikasi, tidak ada masalah,” katanya. “Polri juga sudah beberapa kali merilis hasilnya, disampaikan tidak terbukti.”