Pengacara Baasyir Minta Hakim Bebaskan Klien Mereka
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 10:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Abu Bakar Baasyir meminta Majelis Hakim menyatakan penahanan atas klien mereka oleh Kejaksaan sebagai tindakan tidak sah dan karenanya harus segera dilakukan pembebasan. Tuntutan ini muncul dalam sidang pertama pra peradilan Baasyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zoeber Djayadi itu dihadiri sejumlah anggota Laskar Mujahidin dan baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Keterlambatan sidang sempat diprotes oleh Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Abu Bakar Baasyir. Alasan protes, karena sidang direncanakan dimulai pukul 09.00. Tapi termohon baru sekarang datang, tutur Mahendra Datta, salah seorang pengacara Baasyir, kepada Hakim sebelum membacakan surat permohonan pra-peradilan. Sementara dalam surat permohonan pra-peradilan yang dibacakan secara bergantian, Tim Pengacara memohon Majelis Hakim memutuskan penahanan dan atau penahanan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan sebagai tidak sah. Majelis Hakim juga diminta memerintahkan Kejaksaan untuk membebaskan klien mereka dari penahanan adan atau penahanan lanjutan tersebut sejak hari dan tanggal ditetapkannya putusan itu. Para pengacara Baasyir juga meminta Hakim untuk menghukum pihak Kejaksaan agar membayar biaya perkara atau memberikan putusan yang seadil mungkin bila Hakim memiliki pendapat lain. Menurut Mahendra, permohonan itu diajukan karena terjadi perbedaan pasal yang didakwakan dengan pasal penahanan. Sebelumnya Baasyir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polri karena disangka melanggar pasal 48 UU No.9 tahun 1992, pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP, 216, 104, 110, 170, 187, 188 dan 406 KUHP. Sementara pada tanggal 28 Februari Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penahanan dengan alasan melanjutkan penahanan, padahal uraian tindak pidana yang akan dituntut Kejaksaan dan pasal yang dikenakan atau didakwakan berbeda dengan pasal penyidik. Tim Pengacara menyebutkan salah satu perbedaan uraian tindak pidana yang berbeda antara Kejati dengan penyidik adalah kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran imigrasi dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada suatu akta otentik. Mereka menyatakan, perbedaan ini merupakan penggantian dari satu tindak pidana ke tindak pidana yang sama sekali berbeda. Menanggapi tuntutan itu, tim Penasehat Hukum Kejakasaan yang terdiri dari Hasan Madani, Yudi Sutoto, A.B. Sitinjak dan Hari Wahyudi membantah semua pendapat yang dikemukakan pihak Baasyir. Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim menolaknya. Mereka juga mengatakan bahwa putusan Kepala Kejaksaan tinggi Jakarta menahan Baasyir adalah sah menurut hukum. Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa (18/3). Sebelum sidang ditutup Hakim sempat mengingatkan pengacara Baasyir agar dalam persidangan selanjutnya untuk tidak membawa Laskar Mujahidin. Alasan Hakim, demi menjaga keamanan dan ketertiban sidang. Namun ini langsung ditolak oleh para pencara. Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi bebas dihadiri oleh siapapun termasuk pendukung Abu Bakar Baasyir, kata Mahendra Datta. (Nunuy Nurhayati Tempo News Room)
Berita terkait
Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh
18 menit lalu
Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh
Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.