Pengacara Baasyir Minta Hakim Bebaskan Klien Mereka

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 10:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Abu Bakar Baasyir meminta Majelis Hakim menyatakan penahanan atas klien mereka oleh Kejaksaan sebagai tindakan tidak sah dan karenanya harus segera dilakukan pembebasan. Tuntutan ini muncul dalam sidang pertama pra peradilan Baasyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zoeber Djayadi itu dihadiri sejumlah anggota Laskar Mujahidin dan baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Keterlambatan sidang sempat diprotes oleh Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Abu Bakar Baasyir. Alasan protes, karena sidang direncanakan dimulai pukul 09.00. Tapi termohon baru sekarang datang, tutur Mahendra Datta, salah seorang pengacara Baasyir, kepada Hakim sebelum membacakan surat permohonan pra-peradilan. Sementara dalam surat permohonan pra-peradilan yang dibacakan secara bergantian, Tim Pengacara memohon Majelis Hakim memutuskan penahanan dan atau penahanan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan sebagai tidak sah. Majelis Hakim juga diminta memerintahkan Kejaksaan untuk membebaskan klien mereka dari penahanan adan atau penahanan lanjutan tersebut sejak hari dan tanggal ditetapkannya putusan itu. Para pengacara Baasyir juga meminta Hakim untuk menghukum pihak Kejaksaan agar membayar biaya perkara atau memberikan putusan yang seadil mungkin bila Hakim memiliki pendapat lain. Menurut Mahendra, permohonan itu diajukan karena terjadi perbedaan pasal yang didakwakan dengan pasal penahanan. Sebelumnya Baasyir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polri karena disangka melanggar pasal 48 UU No.9 tahun 1992, pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP, 216, 104, 110, 170, 187, 188 dan 406 KUHP. Sementara pada tanggal 28 Februari Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penahanan dengan alasan melanjutkan penahanan, padahal uraian tindak pidana yang akan dituntut Kejaksaan dan pasal yang dikenakan atau didakwakan berbeda dengan pasal penyidik. Tim Pengacara menyebutkan salah satu perbedaan uraian tindak pidana yang berbeda antara Kejati dengan penyidik adalah kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran imigrasi dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada suatu akta otentik. Mereka menyatakan, perbedaan ini merupakan penggantian dari satu tindak pidana ke tindak pidana yang sama sekali berbeda. Menanggapi tuntutan itu, tim Penasehat Hukum Kejakasaan yang terdiri dari Hasan Madani, Yudi Sutoto, A.B. Sitinjak dan Hari Wahyudi membantah semua pendapat yang dikemukakan pihak Baasyir. Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim menolaknya. Mereka juga mengatakan bahwa putusan Kepala Kejaksaan tinggi Jakarta menahan Baasyir adalah sah menurut hukum. Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa (18/3). Sebelum sidang ditutup Hakim sempat mengingatkan pengacara Baasyir agar dalam persidangan selanjutnya untuk tidak membawa Laskar Mujahidin. Alasan Hakim, demi menjaga keamanan dan ketertiban sidang. Namun ini langsung ditolak oleh para pencara. Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi bebas dihadiri oleh siapapun termasuk pendukung Abu Bakar Baasyir, kata Mahendra Datta. (Nunuy Nurhayati Tempo News Room)

Berita terkait

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

18 menit lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

31 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

32 menit lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

35 menit lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

39 menit lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

40 menit lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

58 menit lalu

Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 jam lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

1 jam lalu

Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya