MA Belum Terima Permohonan Kasasi Dari Akbar Tandjung
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 09:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) belum menerima permohonan kasasi terdakwa kasus penyimpangan dana Bulog, Akbar Tandjung. Sepertinya kasasinya masih di pengadilan, kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di sela-sela acara pelantikan Hakim Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/3) siang. Belum diterimanya berkas kasasi itu, menurut Bagir, bukan menandakan lambatnya proses hukum bagi Akbar Tandjung. Pasalnya, kata dia, permohonan kasasi memerlukan waktu yang dukup lama untuk diajukan. Empat belas hari untuk pernyataan kasasi, empat belas hari mempersiapkan memori kasasi, kemudian menunggu dokumen itu selesai diproses pengadilan, kata Bagir. Karenanya, Bagie melanjutkan, pihaknya hingga kini belum bisa menentukan majelis hakim yang akan memproses kasasi Akbar. La, permohonannya saja belum sampai kok, cetus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini singkat. Meski demikian, beberapa waktu lalu Bagir sempat mengutarakan kemungkinan anggota majelis hakim yang menangani kasasi Akbar berjumlah lima orang. Penunjukan hakim yang jumlahnya lebih banyak dari biasanya ini karena kasus Akbar dinilai kompleks dan melibatkan jumlah uang yang besar, Rp 40 miliar. Pada kesempatan terpisah Direktur Pidana MA Moegihardjo menilai lambatnya berkas kasasi masuk ke lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini sebagai sesuatu yang lumrah. Senada dengan Bagir, ia menegaskan permohonan kasasi tidaklah mudah. Kami kan tinggal menunggu. Kalau di sana (pihak Akbar dan pengadilan negeri,-red) belum selesai (penyiapan berkasnya,-red) ya tidak bisa dipaksa-paksa, tambah Moegi. (Sri Wahyuni Tempo News Room)