Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang keluar dengan pengawalan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil advokat Thomson Situmeang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Thompson dalam kasus yang melibatkan kerabatnya itu.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk Raja Bonaran Situmeang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 9 Januari 2014. (Baca: KPK Panggil Bonaran Situmeang sebagai Tersangka)
Namun, saat keluar dari gedung KPK, Thomson membantah diperiksa sebagai saksi. Ia berdalih kedatangannya hanya untuk bertamu. "Enggak ada pemeriksaan. Saya hanya mau tahun baruan," katanya. (Baca: Pengacara Bonaran Minta KPK Panggil Akbar Tanjung)
Kedatangan Thomson hanya sebentar di gedung komisi antirasuah itu. Ia kemudian mengelak membuka materi pemeriksaan. "Enggak ada pemeriksaan. Cepat amat kalau diperiksa. Saya begitu sampai terus sebentar langsung pulang," katanya.
Thomson Situmeang adalah anggota tim pengacara untuk Bonaran saat ia akan mengurusi sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bonaran diduga menyuap hakim Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar agar dimenangkan di MK.
Karena itu, pada September tahun lalu, KPK pernah menggeledah kantor Thomson di Jalan Salemba Raya 12, Senen, Jakarta Pusat.