2 Hakim MK Ucapkan Sumpah Jabatan di Depan Jokowi

Reporter

Rabu, 7 Januari 2015 16:29 WIB

I Dewa Gede Palguna (kanan) bersama Suhartoyo saat diambil sumpah dalam pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah dan jabatan dua hakim konstitusi yang baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2014. Kedua hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo yang diajukan Mahkamah Agung dan I Dewa Gede Palguna yang diajukan Presiden. Suhartoyo menggantikan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, sedangkan Palguna menggantikan Hamdan Zoelva. (Baca: Alasan Jokowi Pilih Bekas Kader PDIP Jadi Hakim MK)

Pengangkatan Suhartoyo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2014. Adapun pengangkatan Palguna berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/P/2015 yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2014.

Acara pengucapan sumpah jabatan berlangsung selama sepuluh menit sejak pukul 13.30 WIB. Pengucapan sumpah jabatan dihadiri sejumlah hakim konstitusi dan hakim konstitusi yang habis masa jabatannya, termasuk Hamdan Zoelva. Hakim konstitusi baru mengucapkan sendiri sumpah dan janji sebelum memangku jabatan. (Baca: Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK)

Inilah sumpah dan janji hakim konstitusi menurut Pasal 21 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi mengucapkan sumpah dan janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.


Sumpah hakim konstitusi
:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Janji hakim konstitusi:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan Jokowi memilih Palguna diambil pada Selasa lalu. Istana mengklaim Palguna bukan titipan PDI Perjuangan. Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengklarifikasi hal-hal yang dianggap bermasalah, termasuk fakta bahwa Palguna merupakan bekas kader PDI Perjuangan. “Presiden sudah membaca (secara) teliti dan akhirnya tetap diusulkan, dan tidak ada dissenting opinion di antara anggota Pansel,” kata Pratikno di Istana Negara, Selasa, 6 Januari 2015.

PRIHANDOKO





Terpopuler
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku


Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

22 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya