I Dewa Gede Palguna (kanan) bersama Suhartoyo saat diambil sumpah dalam pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, 7 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah dan jabatan dua hakim konstitusi yang baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2014. Kedua hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo yang diajukan Mahkamah Agung dan I Dewa Gede Palguna yang diajukan Presiden. Suhartoyo menggantikan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, sedangkan Palguna menggantikan Hamdan Zoelva. (Baca: Alasan Jokowi Pilih Bekas Kader PDIP Jadi Hakim MK)
Pengangkatan Suhartoyo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 151/P/2014 yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2014. Adapun pengangkatan Palguna berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/P/2015 yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2014.
Acara pengucapan sumpah jabatan berlangsung selama sepuluh menit sejak pukul 13.30 WIB. Pengucapan sumpah jabatan dihadiri sejumlah hakim konstitusi dan hakim konstitusi yang habis masa jabatannya, termasuk Hamdan Zoelva. Hakim konstitusi baru mengucapkan sendiri sumpah dan janji sebelum memangku jabatan. (Baca: Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK)
Inilah sumpah dan janji hakim konstitusi menurut Pasal 21 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi mengucapkan sumpah dan janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.
Sumpah hakim konstitusi: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji hakim konstitusi: "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan Jokowi memilih Palguna diambil pada Selasa lalu. Istana mengklaim Palguna bukan titipan PDI Perjuangan. Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengklarifikasi hal-hal yang dianggap bermasalah, termasuk fakta bahwa Palguna merupakan bekas kader PDI Perjuangan. “Presiden sudah membaca (secara) teliti dan akhirnya tetap diusulkan, dan tidak ada dissenting opinion di antara anggota Pansel,” kata Pratikno di Istana Negara, Selasa, 6 Januari 2015.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
6 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
22 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.