LPSK Bantu Obati Kuswanto yang Disiksa Polisi

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 6 Januari 2015 12:14 WIB

Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus KontraS saat memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. KontraS mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan membantu pengobatan korban penganiayaan polisi, Kuswanto. Menurut Edwin, pekan ini, timnya yang terdiri atas tiga orang akan mendatangi rumah Kuswanto di Kudus pada Rabu, 7 Januari mendatang.

"Belum dipastikan di mana pengobatannya, apa cukup di Kudus atau di Jakarta," ujar Edwin saat dihubungi, Senin, 5 Januari 2015.

Sebelum diobati, LPSK akan memeriksakan kondisi Kuswanto di rumah sakit Kudus. LPSK juga akan meminta pendapat ahli soal penanganan yang tepat untuk luka bakar di leher Kuswanto. Pada pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, beberapa waktu lalu, dokter menyarankan operasi. (Baca: Kuswanto yang Disiksa Polisi Bisa Dapat Bantuan)

Kuswanto diduga menjadi korban salah tangkap polisi di Kudus. Kuswanto dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan toko penjual es krim Walls. Namun Kuswanto tak mengakuinya karena ia berada di luar kota saat kejadian. Sebanyak 13 polisi pun memasukkan Kuswanto ke dalam mobil Xenia dengan kasar.

Beberapa polisi kemudian memukulinya. Saat mobil berada di jalan lingkar dekat PT Pura Barutama, Kudus, kedua mata Kuswanto dilakban dan kedua tangannya diborgol. Kuswanto kemudian dibawa ke lapangan tempat uji surat izin mengemudi (SIM) yang lokasinya bersebelahan dengan Universitas Muria Kudus.

"Begitu sampai, saya disuruh turun dan dipukuli beramai-ramai. Saya jatuh, lalu seorang polisi meminta saya mengaku atau dibakar. Saya tetap tidak mengaku, kemudian bensin disiram ke tubuh saya. Saya tetap tidak mengaku, lalu korek api dinyalakan ke baju saya. Saya teriak kesakitan dan berguling-guling di tanah. Saya tidak mau mati," tutur Kuswanto. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)

Menurut Kuswanto, setelah disiksa dengan dada dan leher melepuh, dia dibawa ke kantor Polres Kudus. Polisi yang membakar Kuswanto penasaran karena dirinya masih bertahan tidak mengakui perbuatannya. Polisi itu kemudian menyiram cairan ke lehernya hingga Kuswanto berteriak kesakitan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk berobat dan selama sebulan dibiarkan tanpa perawatan. (Baca: Kapolres Kudus Minta Maaf ke Kuswanto)

DEWI SUCI RAHAYU

Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Adian Napitupulu: Wiranto Danai 'Di Balik 98'?
Apa Kata Gerrard Setelah Jadi Pahlawan Liverpool?
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

2 Tahanan Kabur dari Polsek Tambun Bekasi, Rusak Engsel Pintu dan Loncat dari Ruang CCTV

12 Desember 2022

2 Tahanan Kabur dari Polsek Tambun Bekasi, Rusak Engsel Pintu dan Loncat dari Ruang CCTV

Polisi cari 2 tahanan kabur itu, atas nama Burhanudin dan Anan Siregar yang diduga terlibat kasus penipuan dan pemerasan.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ivan Gunawan Pernah Jadi Tahanan Polisi Rusia saat Masih Sekolah

22 November 2021

Penyebab Ivan Gunawan Pernah Jadi Tahanan Polisi Rusia saat Masih Sekolah

Semasa sekolah, Ivan Gunawan harus mengikuti ayahnya yang merupakan diplomat untuk tinggal di berbagai negara.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

Baca Selengkapnya