TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung sudah menerbitkan surat edaran pembatasan upaya peninjauan kembali untuk perkara pidana. Bentuk aturan itu berupa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan penerbitan sema ini sebagai bentuk jawaban dari kegalauan Kejaksaan Agung dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. (Baca: Aturan Pembatasan Peninjauan Kembali Terbit 2015)
Ketua Tim Perumus Sema Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan aturan dalam surat edaran Mahkamah Agung ini ditegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana hanya bisa satu kali.
Artinya, kata Suhadi, sema ini membatalkan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut dengan KUHAP yang membolehkan peninjauan kembali diajukan lebih dari satu kali. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda)
"Putusan Mahkamah Konstitusi kini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Suhadi, kepada Tempo, Rabu, 31 Desember 2014.
"Karena aturan permohonan peninjauan kembali berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang baru diterbitkan hanya boleh diajukan sebanyak satu kali, bukan lebih dari satu kali seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Sinyal Ponsel Penumpang Air Asia Jadi Petunjuk?
Akhir Nasib Petral: Dilumpuhkan!
Ini Dia Harga Baru Premium dan Solar
Berita terkait
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 jam lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
4 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
5 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
6 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
6 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
7 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
11 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
17 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
18 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
18 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya