Kejagung Pertanyakan Ajuan PK Setelah Grasi  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 25 Desember 2014 05:30 WIB

HM Prasetyo menunjukan surat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) usai di lantik sebagai Jaksa Agung baru di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mempertanyakan pengajuan permohonan peninjauan kembali terpidana mati setelah memohon grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Mestinya, kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang, kan, seperti itu," kata Prasetyo di kantornya pada 24 Desember 2014. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang)

Sebelumnya, dua terpidana berkewarganegaraan Indonesia berasal dari lembaga pemasyarakatan Batam atas nama AH dan PL menjadi terpidana dengan vonis mati atas kasus narkotik. Mereka berdua sempat mengajukan peninjauan kembali pada 15 Desember 2014.

Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang peninjauan kembali pada 6 Januari 2015. Sebelum mengajukan PK, terpidana ini sudah memohon grasi kepada Presiden yang akhirnya ditolak. (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana menjelaskan, secara logika, pengajuan PK setelah memohon grasi kepada Presiden tidak logis. PK adalah salah satu prosedur yuridis. Adapun grasi adalah permohonan ampunan terakhir kepada presiden selaku kepala negara setelah prosedur yuridis mencapai batas akhir.

"Kalau grasi itu proses hukumnya sudah in kracht, dan ini hak prerogatif presiden. Keputusan presiden ini tidak mempertimbangkan proses yuridisnya lagi," kata Tony.

Seseorang yang memohon grasi kepada presiden pun, kata Tony, pasti sudah mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim. Permohonan grasi kepada presiden itu kesempatan terakhirnya untuk memohon ampunan.

Namun, dalam kasus terpidana narkotik AH dan PL, jalurnya terlihat aneh. Terpidana itu sudah mengajukan grasi, yang artinya sudah selesai mengikuti prosedur hukum terakhir. Setelah akhirnya permohonan grasi kepada presiden itu ditolak, para terpidana ini justru kembali mengajukan peninjauan kembali yang artinya memasuki proses hukum lagi.

Perihal peninjauan kembali inilah yang sedang didiskusikan Jaksa Agung bersama Mahkamah Agung. Mereka pun sedang membahas batas waktu yang pasti bagi seorang terpidana mengajukan permohonan kembali.

Tony mencontohkan ada beberapa terpidana yang mengatakan akan mengajukan PK. Namun, setelah selang beberapa tahun, mereka belum juga mengajukannya ke meja hijau. "Alasannya, belum ada novum (bukti baru). Padahal, sebelum mengajukan PK, seharusnya novum sudah didapat."

MITRA TARIGAN













Berita Terpopuler
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

19 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

23 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

40 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya