Panitia Seleksi Hakim MK Coret Hamdan Zoelva  

Reporter

Selasa, 23 Desember 2014 19:43 WIB

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memastikan nama Hamdan Zoelva tidak akan masuk dalam calon nama hakim MK yang akan diserahkan kepada presiden. "Kami hanya memproses nama-nama yang ikut tahapan seleksi. Bagi yang tidak ikut, tentu namanya tidak akan masuk calon yang dilaporkan kepada presiden nanti," kata Saldi yang dihubungi Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Calon Hakim MK, Hamdan Zoelva Didaftarkan LSM)

Saldi memastikan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo ada di antara lima orang yang lolos seleksi wawancara. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna (dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana), Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Yuliandri (guru besar FH Universitas Andalas), Aidul Fitriaciada Azhari (dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Indra Perwira (dosen FH Universitas Padjadjaran). Lima nama ini terpilih dari 14 calon yang mengikuti seleksi wawancara tahap pertama.

Seperti diketahui, Hamdan--yang saat ini menjabat Ketua MK--sebenarnya masuk dalam daftar 15 calon yang lolos seleksi administrasi. Akan tetapi, hakim MK itu menyurati Pansel dan menyatakan menarik diri dari proses seleksi. Alasannya, Hamdan merasa sudah diseleksi yang hasilnya menyatakan dirinya patut dan layak menjadi hakim konstitusi saat diangkat pada 5 Januari 2010. (Baca: Surati Jokowi, Hamdan Pertanyakan Todung dan Refly)

Meski menyatakan menarik diri dari seleksi, Hamdan menyerahkan keputusan kepada presiden untuk mengajukan atau tidak dirinya pada masa jabatan selanjutnya.

Menanggapi sikap tersebut, Saldi menyatakan Pansel sudah mencoret nama Hamdan dan memastikan dia tidak masuk tahap seleksi selanjutnya. Saldi berujar, sikap Hamdan hanya diketahuinya melalui surat tanpa ada komunikasi langsung. "Kami punya aturan tidak boleh berkomunikasi dengan calon," ujar Saldi.

Tahapan seleksi berikutnya akan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara tahap kedua pada 29-30 Desember 2014. Keputusan satu nama yang diserahkan kepada presiden akan dirapatkan pada 4-5 Januari 2015.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Lain
Film Karya Sutradara Indonesia Masuk Radar Oscar
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

18 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

1 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya