Seorang TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer, Rizal Darma Putra, meminta pemerintah teliti dengan rencana pembelian pesawat amfibi untuk memerangi kapal-kapal nelayan asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Menurut Rizal, rencana pembelian pesawat amfibi itu bisa mempengaruhi program modernisasi alat utama sistem persenjataan TNI yang sedang berjalan.
"Jangan sampai rencana jet amfibi mempengaruhi pembelian alustsista yang lain," kata Rizal ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca juga: TNI Minta Jokowi Beli Jet Amfibi)
Menurut Rizal, program MEF sudah tersusun rapi, alutsista apa saja yang mendesak untuk dibeli pemerintah. Dia khawatir bakal ada alutsista penting yang gagal dibeli hanya untuk meloloskan pembelian pesawat amfibi.
Isu pembelian pesawat amfibi muncul ketika Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia menyatakan sudah meminta alat utama sistem persenjataan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Putu Dunia mengklaim bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui permintaan jet amfibi tersebut. Sebab pembelian pesawat terbang yang bisa tinggal landas dan mendarat di permukaan air itu diperuntukkan memberantas pencurian ikan.
Jet amfibi yang diusulkan TNI Angkatan Laut adalah jenis Be-200. Jet bikinan Irkut, Rusia, ini bisa mendarat di laut dengan karakteristik gelombang yang bisa diatasi. Namun pesawat jet ini lebih sering digunakan sebagai pemadam kebakaran karena bisa mengangkut bom air. Jika jadi membeli, Angkatan Udara ingin memodifikasi pesawat agar mampu membawa tim yang bisa menindak pelaku pencurian ikan.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.