Komnas HAM Minta Jokowi Tangani Kasus GKI Yasmin  

Reporter

Selasa, 23 Desember 2014 13:18 WIB

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelpia, berbicara sebelum dimulainya ibadah memperingati kenaikan Isa Almasih di depan Istana Negara, Jakarta (28/5). Dalam ibadah kali ini jemaat kedua Gereja diiringi grup musik tiup dengan harapan pemerintah mendengar tuntutan mereka untuk beribadah tanpa diskriminasi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kisruh Gereja Kristen Indonesia Yasmin. "Jangan hanya pencitraan. Apa Jokowi menganggap masalah GKI Yasmin tak penting?" kata Natalius saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca: Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin)

Menurut Natalius, masalah GKI Yasmin sudah menyangkut persoalan kemanusiaan. Jokowi, kata Natalius, perlu turun tangan lantaran Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan dan memberi wewenang kepada GKI Yasmin membangun tempat ibadah di tanah yang bersengketa itu. (Baca: Negara Dinilai Ikut Langgar Hak Kebebasan Beragama)

Natalius juga meminta Jokowi memberi ketegasan agar polemik GKI Yasmin berakhir. Selain mendesak Jokowi, Komnas HAM juga meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto taat hukum dan menjalankan perintah MA. “Bima Arya tak boleh ikut menolak kegiatan GKI Yasmin. Pemerintah justru harus memfasilitasi pengamanannya," kata Natalius. (Baca: Jabar Nomor Satu Kasus Penodaan Agama)

Kemarin, Bima Arya menegaskan pemerintah sudah menyegel secara permanen bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berada di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Karena itu, tidak ada lagi penyelenggaraan kebaktian dan misa Natal di gereja itu. "GKI Yasmin sudah tidak ada. Jadi jemaat yang akan melakukan misa Natal silakan datang ke GKI Pengadilan," kata Bima.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 yang memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Terpopuler
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'
'Obat', Kode Fuad Amin Rayu Penyidik KPK
Terungkap, Bapak dari Anak Jessica Iskandar
Hadapi Pencuri Ikan, Jokowi Andalkan Panglima Baru

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya