Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa kasus suap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun, mengajukan keberatan atas pernyataan salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Gulat menyangkal kesaksian Edi Ahmad yang menyebut dirinya sebagai bendahara tidak resmi Annas.
"Saya keberatan dengan pernyataan saksi Edi dan menyangkal bahwa saya adalah bendahara maupun penyedia dana Annas," kata Gulat setelah Edi memberi kesaksian, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: 'Kacang Pukul', Kode Suap untuk Annas Maamun)
Gulat yang mengenakan kemeja putih terlihat sesekali menyeka keringat dengan sapu tangan saat Edi menyatakan kesaksiannya. Gulat pun lebih banyak tertunduk sambil menutup mulutnya dengan sapu tangan.
Dalam kesaksiannya, Edi menyebut Gulat sering menyediakan dana untuk Annas sejak menjadi tim pemenangan Annas dalam pemilihan Gubernur Riau. Setelah Annas menjabat pun, Gulat tetap menyediakan dana untuk Annas, seperti biaya perjalanan dinas. "Setahu saya, Annas tidak pernah menggunakan biaya perjalanan dinas, selalu Gulat yang menyiapkan tiket pesawatnya," kata Edi. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau Rp 1,9 M)
Edi juga mengatakan Gulat sering mengangar titipan untuk Annas. Titipan, kata Edi, biasanya berarti mengantar uang. Terakhir, Gulat mengajak Edi mengantar titipan untuk Annas pada 23 September 2014 ke kediaman Annas di Cibubur. Kedatangan Gulat ke Cibubur berakhir dengan penangkapan dirinya dan Annas oleh KPK.
Saat tertangkap tangan oleh KPK, Gulat sedang mengantarkan duit senilai US$ 166.100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Sebagai imbalan, Gulat meminta area kebun sawit miliknya dan rekan-rekannya dimasukkan ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.