TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva mengklaim tidak mendaftar kembali sebagai calon hakim konstitusi dari unsur presiden. Hamdan justru mengaku didaftarkan sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya yang mendukungnya agar menjadi hakim konstitusi lagi. Ini membuat namanya ada dalam daftar 15 calon hakim konstitusi. (Baca: Bertemu Jokowi, Hamdan: Tak Bahas Seleksi Hakim)
"Tidak elok kalau saya mendaftar kembali, karana saya sudah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014. "Justru saya didaftarkan dan dari Setneg ditanyakan kesediaannya, ya saya siap."
Tim Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sudah menetapkan 15 nama calon hakim konstitusi. Dari 15 nama itu, Hamdan menjadi salah satunya. Pansel juga sudah menyerahkan daftar nama calon hakim konstitusi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditelusuri rekam jejaknya. (Lihat: Luberan Janji Lapindo)
Setelah laporan dari KPK selesai, Pansel akan menggelar diskusi internal atas hasil wawancara tahap kedua pada 1-3 Januari 2015. Sedangkan pada 4-5 Januari 2015, Pansel akan serius menentukan dua-tiga nama calon yang paling memenuhi persyaratan.
Pansel beranggotakan sembilan orang, terdiri atas dua menteri serta tujuh tokoh dan ahli. Dua menteri yang terlibat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly. Sedangkan tokoh dan ahli yang terlibat adalah Saldi Isra, Refly Harun, Haryono Isman, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan Widodo Eka Tjahjana.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
20 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.