Dua Cara Jokowi Menangani Pelanggaran HAM Berat  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 18 Desember 2014 06:48 WIB

TOLAK CAPRES PELANGGAR HAM. Puluhan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta (14/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu 2014, yang terlibat dan diduga bertanggung jawab terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan berbagai masalah pelanggaran hak asasi manusia berat dengan cara yang baik dan bermartabat. "Ini pasti kami lakukan," ujar Tedjo kepada Tempo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Kontras: Jokowi Tebang Pilih Kasus HAM)

Menurut Tedjo, langkah penyelesaian tersebut akan tergantung pada ada-tidaknya bukti baru atau novum dalam sebuah kasus pelanggaran HAM berat. Sebabnya, tutur dia, pemerintah tak mungkin bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang tak memiliki bukti baru. (Baca: Komnas: Hendropriyono Datang ke Sini dan Buktikan)

"Kalau yang sudah diproses secara hukum, ya sudah. Tetapi, kalau yang belum dan ada novum, mari kita buka lagi seperti apa," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut tersebut. "Pemerintah tidak pernah menutup penyelesaian satu kasus, tapi jangan lagi data yang sama yang diajukan."

Ia mengatakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut akan berpedoman pada dua langkah penyelesaian yang diungkapkan Presiden Joko Widodo, yakni melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta melalui pengadilan HAM ad hoc. (Baca: Kontras Minta Jokowi Terbitkan Perpres HAM)

"Dua langkah ini akan dilakukan," ujar Tedjo. "Kalau kasusnya sudah selesai, mari kita lakukan rekonsiliasi. Tapi, kalau yang ada bukti baru, akan diselesaikan lewat jalur hukum."

Adapun ihwal niat Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memfasilitasi penyelesaian pelanggaran HAM berat, Tedjo belum bisa berkomentar. "Saya belum bicara dengan MPR. Tapi, pada prinsipnya, pemerintah akan menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat," tuturnya.

PRIHANDOKO

Baca berita lainnya:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar

Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok

Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK

RCTI Kena Semprot Tayangkan Ashanty Melahirkan

Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun

Properti Raffi Ahmad di Jakarta, Bali, dan Bandung

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

48 menit lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

1 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

5 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

12 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

13 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya