Hati-hati, Ada Bahan Berbahaya di Kerupuk Melarat  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 17 Desember 2014 16:01 WIB

Petugas membawa jeriken berisi formalin saat penggerebekan pabrik pembuatan mie di Gang H Mukti, Bojongloa Kidul, Bandung, Jabar, 23 September 2014. Petugas menyita 2, 5 ton mie berformalin siap edar. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Cirebon - Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah makanan mengandung formalin dan pewarna buatan. Penemuan itu terungkap saat tim Disperindag melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional dan supermarket di wilayah tersebut, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Tahu Formalin Ternyata Masih Beredar di Pasar)

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Ade Hasan mengatakan petugas terlebih dulu mendatangi Pasar Jamblang di Kecamatan Jamblang. Di sana mereka menemukan bumbu racik pabrikan, tepung bumbu, dan bakso yang sudah kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsanya tertera Juni 2014, tapi masih diperjualbelikan di sana.

"Mi basah positif mengandung formalin, sedangkan kerupuk melarat dan sirup mengandung rodamin," kata Ade. Rodamin adalah perwarna tekstil yang tidak boleh digunakan pada makanan. Bahkan, Ade melanjutkan, ditemukan pula sirup bermerek Mangga 2 yang diproduksi di Kabupaten Cirebon.

Petugas langsung mendatangi pabrik pembuatan sirup itu di Palimanan, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, kata Ade, di pabrik itu petugas menemukan rodamin. Zat kimia itu pun disita dan pabriknya diberi peringatan keras. "Kami perintahkan kepada pemilik pabrik itu untuk menarik produk mereka yang sudah beredar di pasaran," katanya.

Menurut Ade, untuk mengetahui mi basah berformalin dapat dilihat dari warnanya yang mengkilat, tidak dirubungi lalat, kenyal, dan tidak mudah putus. "Kalau menemukan mi basah seperti itu, konsumen lebih baik tak membelinya," tuturnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon Moch Sofyan mengatakan, jelang Natal dan tahun baru, sidak dilakukan untuk melindungi konsumen. Sebab, pada momen tersebut, konsumsi masyarakat cukup tinggi. "Karena itu, kami mengimbau masyarakat harus hati-hati saat membeli makanan, cek tanggal kedaluwarsanya," katanya.

IVANSYAH




Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya